Bola.com, Jakarta - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga, membeberkan kronologi batalnya Chow-Yun Damanik membela Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17 2023.
Chow-Yun Damanik urung memperkuat Timnas Indonesia U-17 untuk Piala Dunia U-17 2023 karena tidak mempunyai paspor Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Chow-Yun Damanik adalah gelandang FC Lausanne-Sport U-17 di Swiss. Dia lahir di Yverdon-les-bains, Swiss, pada 24 Agustus 2007.
Ibu Chow-Yun Damanik dulunya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sebelum berganti kewarganegaraan menjadi Swiss. Sementara, ayahnya berasal dari Pantai Gading.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Fakta-Fakta
Chow-Yun Damanik sempat bergabung dalam pemusatan latihan Timnas Indonesia U-17 di Jerman pada September-Oktober 2023 dan diproyeksikan bermain di Piala Dunia U-17 2023.
Arya mengungkapkan fakta-fakta, pertimbangan, opsi-opsi, hingga kesimpulan terkait status Chow-Yun Damanik yang menyangkut status warga negara ibunya yang lahir di Indonesia.
Fakta-Fakta
1. Ayah Chow-Yun Damanik adalah Warga Negara Pantai Gading. Ibunya dulu WNI, tapi sekarang sudah menjadi Warga Negara Asing (WNA).
2. Chow-Yun Damanik kelahiran Swiss, 24 Agustus 2007. Usianya 16 tahun.
3. Belum diketahui kapan ibu Chow-Yun Damanik melepas WNI. Surat menikah dan melepas kewarganegaraan sampai saat ini belum diberikan.
Advertisement
Pertimbangan
1. Republik Indonesia (RI) menganut asas ius sanguinis atau keturunan.
2. Waktu ibu Chow-Yun Damanik melepas WNI sangat menentukan. Setelah atau sebelum anaknya lahir.
3. Naturalisasi yang dilakukan PSSI belakangan dengan Jordi Amat hingga Sandy Walsh menggunakan naturalisasi istimewa yaitu Pasal 20 UU 12 Tahun 2006.
4. Naturalisasi istimewa dilakukan terhadap subyek minimal berusia 18 tahun sesuai Pasal 6 Ayat 1 Permenpora No 10 Tahun 2023.
Opsi-Opsi
1. Apabila diketahui ibu Chow-Yun Damanik melepas WNI sebelum anak lahir, maka sang anak otomatis WNA karena kedua orang tua WNA.
2. Apabila sang anak WNA, tidak dapat diajukan naturalisasi istimewa dikarenakan belum berusia 18 tahun sesuai Pasal 5 Ayat 1 Permenpora No 10 Tahun 2023.
3. Apabila diketahui ibu Chow-Yun Damanik melepas WNI setelah anak lahir, bisa dibantu termasuk subyek dwikewarganegaraan dengan telaahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sehingga dapat mengajukan paspor WNI dengan status dwi kewarganegaraan dengan batas memilih di usia 21.
Advertisement
Kesimpulan
1. Opsi yang paling memungkinkan adalah opsi ketiga dengan ketentuan ibu Chow-Yun Damanik dapat membuktikan pelepasan WNI setelah sang anak lahir. Apabila WNI sang ibu dilepas sebelum sang anak lahir, anak tersebut otomatis WNA.
Arya mengatakan bahwa hingga Senin (29/10/2023), PSSI tidak kunjung mendapatkan dokumen terkait pelepasan WNI ibu Chow-Yun Damanik dari keluarganya.
"Jadi, PSSI walau sangat berat tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia dan tidak bisa melanggar regulasi tersebut karena tidak ada yang boleh dikecualikan," ujar Arya.