Bola.com, Jakarta - Penyelenggaraan MotoGP Indonesia terancam batal. Pemerintah Indonesia belum juga mengeluarkan Keputusan Presiden yang jadi payung hukum penyelengaraan MotoGP 2017-2019.
Advertisement
Baca Juga
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengungkapkan ada tiga hal yang harus dipenuhi agar Keppres MotoGP bisa ditandatangani Presiden Joko Widodo, demikian yang diberitakan situs resmi Kemenpora.
"Pertama, menyelesaikan master plan dalam waktu satu minggu oleh Tinton Soeprapto, kedua, menyelesaikan kontrak dengan Dorna," ungkap juru bicara Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto.
Ketiga, lanjut Gatot, pihak pengelola Sentul harus menyerahkan surat pernyataan yang berisi status kepemilikan Sirkuit Sentul. Nantinya surat tersebut harus ditandatangani Tinton Soeprapto selaku direktur utama dan Tommy Soeharto sebagai komisaris utama.
"Tujuannya agar keduanya bertanggung jawab jika ada masalah hukum di kemudian hari. Keppres MotoGP tidak akan pernah ditandatangani Presiden jika tiga hal itu tidak diselesaikan," kata pria yang juga menjabat Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi meminta jajarannya untuk mengkaji ulang rencana penyelenggaraan MotoGP di Indonesia. Dia ingin memastikan apakah Indonesia benar-benar siap menggelar kejuaraan dunia balap paling bergensi tersebut.