Sukses


PB PON Ungkap Jumlah Sengketa di PON 2016 Menurun

Bola.com, Bandung - Jelang berakhirnya PON 2016, PB PON mengungkapkan bila jumlah sengketa yang diajukan ke Dewan Hakim PB PON XIX menurun bilang dibandingkan dengan gugatan yang disampaikan pada ajang yang sama sebelumnya.

Ketua Dewan Hakim PB PON XIX, M. Riyanto, mengatakan sejauh ini gugatan sengketa yang masuk sebanyak sembilan kasus. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan gugatan yang masuk pada penyelenggaraan PON 2012 di Riau, kasus yang masuk sebanyak 21 gugatan.

Pernyataan M. Rianto itu disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Media Center Utama (MCU) PON XIX, Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Soebroto Bandung, Selasa (27/9/2016).

Rianto menyatakan sembilan kasus yang masuk ke tingkat banding Dewan Hakim PB PON itu berasal dari cabang olahraga gantole, karate (2 kasus), wushu, hoki, judo, renang indah (namun dicabut kembali), terbang layang (2 kasus). 

Dia menambahkan berdasarkan ketentuan, gugatan sebelumnya disampaikan pada dewan hakim tingkat cabang olahraga. Jika gugatan atau sengketa ini tidak memberikan keputusan yang bisa diterima, penggugat bisa mengajukan banding kepada Dewan Hakim PB PON.

Untuk mengajukan keberatan atau gugatan ke Dewan Hakim ini, penggugat diwajibkan membayar uang gugatan sebesar Rp 25 juta. Gugatan juga bisa disampaikan langsung, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rianto menambahkan pihaknya mengimbau untuk tidak khawatir dengan kinerja Dewan Hakim, karena lembaga hakim ini akan bekerja secara profesional.

"Menurunnya jumlah sengketa atau gugatan yang disampaikan kepada Dewan Hakim menunjukkan semakin dewasanya dan semakin profesionalnya pelaku olahraga dalam PON 2016. Jangan khawatir pula, kami pun akan bekerja secara profesional," ujarnya.

Rianto juga menambahkan putusan Dewan Hakim bersifat final dan tidak bisa dilakukan banding kembali. Dalam prosesnya, sebelum dilakukan persidangan dilakukan proses mediasi. Kalau proses mediasi tidak terjadi keputusan yang diterima kedua pihak, dilakukan proses persidangan selanjutnya.

 

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer