Sukses


Kemenpora Umumkan Anggota Dewan Disiplin Antidoping, Ini Tugasnya

Bola.com, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), mengumumkan susunan anggota Dewan Disiplin Antidoping, pada konferensi pers di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (13/1/2016). Salah satu tugas utama mereka memberikan surat pemanggilan sidang kepada 14 atlet yang gagal tes doping di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Peparnas 2016. 

Dewan Disiplin Antidoping terdiri atas Cahyo Adi sebagai ketua, sedangkan Haryono dan Rizki Mediantoro menjadi anggota. Komisi Disiplin Antidoping ini dibentuk berdasar Keputusan Menpora No.5/2017 yang ditandatangani pada 12 Januari 2017. 

Seperti dilansir melalui situs kemenpora, Dewan Disiplin Antidoping memiliki enam tugas. Perinciannya yaitu menyusun draft surat pembukaan Sample B yang ditujukan kepada atlet yang bersangkutan, dengan suatu catatan: atlet yang menolak Sample B dianggap menerima Sample B; menyusun draft surat pemanggilan sidang yang ditujukan pada atlet yang bersangkutan; masa sanggah dan jawaban atlet; masa persiapan sidang doping; melaksanakan sidang doping PON, dan berikutnya dengan PEPARNAS; dan menyusun vonis dan laporan pelaksanaan sidang doping, yang nantinya akan ditujukan kepada Ketua Umum KONI, PB Cabor terkait dan pengurus KONI Daerah

Masih menurut situs Kemenpora, pada saat sidang atlet berhak didampingi oleh penasihat hukum. Adapun masalah penarikan medali dilakukan oleh PB PON dan PEPARNAS setelah memperoleh putusan dari Dewan Disiplin Antidoping.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer