Sukses


Status Tersangka Imam Nahrawi dan Skandal Menpora

Jakarta Menpora Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sebelumnya telah lebih dulu menetapkan status yang sama terhadap asisten pribadinya, Miftahul Ulum. 

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Menpora Imam Nahrawi, diduga menerima suap hingga Rp26,5 miliar. Dalam rentang waktu 2014-2018, Menpora diduga telah menerima uang sebesar Rp14,7 miliar dari asisten pribadinya.

Selain itu, Menpora juga diduga meminta tambahan sebesar Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar," ujar Alexander.

Dana tersebut diduga sebagai commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Iman Nahrawi.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora," beber Alexander. 

Status Imam sebagai tersangka korupsi makin menegaskan panasnya kursi pimpinan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut. Dalam tujuh tahun terakhir, tidak satupun Menpora yang menyelesaikan tugasnya tanpa skandal. 

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Skandal Wisma Atlet

Imam bukan menpora Indonesia pertama yang tersangkut skandal korupsi. Andi Mallarangeng juga menyandang status yang sama saat menjabat sebagai Menpora di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakil presiden Boediono. 

Pada Desember 2012 atau tiga tahun sejak menjabat, Andi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Penetapan ini kemudian ditanggapi Andi dengan mengundurkan diri dari jabatannya. 

Andi memilih mundur agar fokus menghadapi kasusnya. Mantan juru bicara Presiden SBY itu kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara. Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, itu telah menjalani hukumannya dan bebas pada 2017. 

3 dari 3 halaman

Kisruh Aset Negara

Setelah mundur, posisi Andi kemudian digantikan oleh Roy Suryo. Politisi dari Partai Demokrat itu mulai mengemban tugas sejak awal Januari 2013. Pria asal Yogyakarta tersebut berhasil menyelesaikan tugasnya tanpa 'rompi oranye' hingga 27 Oktober 2014. 

Semasa bertugas, Roy boleh dikatakan bersih dari tindak pidana korupsi. Namun, bukan berarti kepengurusan sosok yang dianggap sebagai pakar telematika itu tanpa masalah. 

Setelah jabatannya berakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan ada 3.226 unit barang yang belum dikembalikan Roy Suryo. Temuan ini kemudian menimbulkan selisih paham antara Roy Suryo dengan penggantinya, yakni Menpora Imam Nahrawi.

Imam bahkan sempat melaporkan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Namun, kasusnya tidak pernah disidangkan karena Imam belakangan mencabut laporan tersebut.  

 

Disadur dari: Liputan6.com (Marco Tampubolon/Edu Krisnadefa, Published 18/9/2019)

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer