Bola.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/9/2019). Imam ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dana hibah KONI.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Imam Nahrawi ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta selama 20 hari ke depan
Advertisement
"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Pomdam Jaya, Guntur," kata Febri di Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Imam tampak keluar gedung KPK sekira pukul 18.12 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. Saat keluar dari gedung KPK, Imam tampak mengenakan rompi oranye.
"Sudah dimintai keterangan oleh KPK," kata Imam Nahrawi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Mundur Sejak Sepekan Lalu
Sebelumnya, Imam Nahrawi telah resmi pamit dari Kabinet RI pimpinan Presiden Joko Widodo. Di Wisma Kemenpora, Kamis (19/9/2019) sore, dia menggelar jumpa pers didampingi Sesmenpora, Gatot Dewa Broto.
Imam Nahrawi juga telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menpora RI kepada Jokowi. Ini terkait dengan status Imam sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI.
"Sejak sore ini, saya mohon pamit dari Kemenpora. Tugas saya di sini sudah selesai, setelah ini ada tugas baru yang harus saya selesaikan. Mohon doa agar saya kuat dan menjalaninya sepenuh hati," ujar Imam Nahrawi di hadapan wartawan.
Imam juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran stafnya dan semua pihak yang selama ini telah bekerja sama dengan membantu dirinya selama menjabat sebagai Menpora selama lima tahun kurang.
Disadur dari: Liputan6.com (Penulis/Editor Hanz Jimenez Salim, published: 27/9/2019)
Advertisement