Bola.com, Jakarta - Istilah social distancing (pembatasan sosial) sudah mulai akrab bagi masyarakat seiring masuknya virus Corona SARS-CoV-2 ke Indonesia.
Social distancing menjadi satu di antara imbauan pemerintah, mengacu instruksi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), untuk memerangi penyebaran virus Corona.
Namun, apa sih pentingnya menerapkan social distancing dalam masa pandemi virus Corona seperti sekarang?
Mengacu Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia, social distancing atau pembatasan sosial adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah.
Pembatasan sosial dilakukan oleh semua orang di wilayah yang diduga terinfeksi penyakit.
Advertisement
Baca Juga
Hal itu disebabkan, virus Corona sangat mudah menular. Cara penularan utama penyakit ini adalah melalui tetesan kecil (droplet) yang dikeluarkan pada saat seseorang batuk atau bersin.
Studi awal menunjukkan, COVID-19 dapat bertahan hingga beberapa jam, tergantung jenis permukaan, suhu, atau kelembaban lingkungan.
Pembatasan sosial berskala besar bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit di wilayah tertentu.
Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi, meliburkan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Selain itu, pembatasan social juga dilakukan dengan meminta masyarakat untuk mengurangi interaksi sosial mereka dengan tetap tinggal di dalam rumah maupun pembatasan penggunaan transportasi publik.
Social distancing atau yang belakangan dianggap lebih tepat sebagai physical distancing (pembatasan interaksi fisik), menjadi bagian pencegahan level masyarakat.
Selain level masyarakat, pencegahan penyebaran virus Corona penyebab COVID-19 juga wajib dilakukan di level individu.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Pembatasan Interaksi Fisik
Pembatasan interaksi fisik (physical contact/physical distancing), termasuk:
- Tidak berdekatan atau berkumpul di keramaian atau tempat-tempat umum,jika terpaksa berada di tempat umum gunakanlah masker.
- Tidak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang melibatkan banyak peserta (mass gathering).
- Hindari melakukan perjalanan baik ke luar kota atau luar negeri.
- Hindari berpergian ke tempat-tempat wisata.
- Mengurangi berkunjung ke rumah kerabat, teman, saudara dan mengurangi menerima kunjungan atau tamu.
- Mengurangi frekuensi belanja dan pergi berbelanja. Saat benar-benar butuh, usahakan bukan pada jam ramai.
- Menerapkan Work From Home (WFH)
- Jaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter (saat mengantre, duduk di bus atau kereta).
- Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.
- Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.
Advertisement
Sebaiknya Dilakukan
Kemudian, pembatasan sosial dalam hal ini adalah jaga jarak fisik (physical distancing), dapat dilakukan dengan cara:
- Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak terdekat sekitar 1-2 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.
- Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.
- Bekerja dari rumah, jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.
- Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.
- Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung atau bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.
- Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas lainnya.
- Jika Anda sakit, dilarang mengunjungi orang tua atau lanjut usia. Jika tinggal satu rumah dengan mereka, hindari interaksi langsung dengan mereka.
Pemerintah Indonesia mengimbau agar seluruh warga mengikuti petunjuk di atas dengan ketat dan membatasi tatap muka dengan teman atau keluarga, khususnya jika Anda:
- Berusia 60 tahun keatas
- Memiliki penyakit komorbid (penyakit penyerta) seperti diabetes melitus, hipertensi, kanker,asma dan Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK) dll
- Ibu hamil
Sumber: Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia
Disclaimer:
Bersama lebih dari 50 media nasional dan lokal, Bola.com ikut serta melakukan kampanye edukasi #amandirumah secara serentak di stasiun televisi, radio, koran, majalah, media siber, dan media sosial.
Bola.com secara intens akan memproduksi konten-konten edukasi informatif yang positif berkaitan dengan wabah virus Corona COVID-19 sebagai bagian gerakan moral bersama #medialawancovid19. Tolong bantu sebar seluas mungkin info positif ini ke seluruh lapisan masyarakat agar mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia dapat diputus.