Sukses


Cegah Corona, Penumpang MRT dan Transjakarta Harus Pakai Masker Mulai 12 April

Jakarta - Kebijakan baru diterapkan PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Transportasi Jakarta sebagai bentuk dukungan upaya mencegah penularan virus corona di moda transportasi umum. Penumpang diwajibkan mengenakan masker saat akan menggunakan fasilitas transportasi umum tersebut.

Kebijakan penggunaan masker di berbagai transportasi umum tersebut berlaku pada 12 April 2020.

Adapun, aturan ini menindaklanjuti Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (COVID-19).

"Sejalan dengan seruan tersebut, PT MRT Jakarta (Perseroda) mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta," ujar Muhammad Kamaluddin, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).

Sementara untuk Transjakarta, aturan tersebut diwajibkan sehingga jika ada penumpang yang tidak mematuhi maka tidak akan diperbolehkan naik ke dalam bus.

"Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus," demikian tertulis dalam keterangan resmi PT Transjakarta.

 

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Masker Kain

MRT dan Transjakarta sama-sama menyarankan penggunaan masker kain pribadi untuk digunakan. Hal ini sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan virus corona.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta warga masyarakat mengenakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah tanpa kecuali. Masker yang bisa dipakai minimal masker kain dua lapis.

Untuk MRT, sosialisasi diberlakukan mulai dari  6 April hingga 11 April 2020 dan efektif pada 12 April 2020. Sedangkan untuk Transjakarta, kebijakan tersebut efektif berlaku pada 12 April 2020.

Selain itu, MRT dan Transjakarta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan jika tidak ada kondisi darurat. Hal ini demi mencegah penularan virus yang lebih luas.

 

 

3 dari 3 halaman

Dukung Pemerintah

PT MRT dan Transjakarta pun memang ikut terlibat mendukung kampanye pemerintah pusat dan daerah dalam mencegah penyebaran virus corona COVID-19.

"PT MRT Jakarta (Perseroda) juga terus mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama cegah penyebaran virus corona COVID-19 dengan menjaga kesehatan dan kebersihan diri, tetap mengutamakan berkegiatan di rumah, berpergian hanya untuk kebutuhan medesak, serta menerapkan jarak fisik (physical distancing) dalam kegiatan sehari-hari," demikian dikutip dari keterangan resmi.

Disadur dari: Liputan6.com (Penulis Athika Rama/Nurmayanti, published: 5/4/2020). 

Video Populer

Foto Populer