Sukses


Penjelasan PSBB di Tengah Pandemi COVID-19, Cermati Lingkupnya

Bola.com, Jakarta - Di tengah pandemi COVID-19, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kemudian, perincian atau aturan turunan dari PP Nomor 21 tersebut tertuang dalam Peraturan Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Dari pedoman tersebut, diketahui PSSB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19.

Tujuan PSBB adalah mencegah penyebaran COVID-19 di suatu wilayah.

Ada kriteria untuk wilayah yang nantinya diusulkan untuk PSSB sehingga tak semua wilayah diterapkan terkena PSSB.

Wilayah yang diusulkan untuk PSBB, yakni yang jumlah kasus atau jumlah kematian akibat COVID-19 menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta ada kaitan epidemologis dgn kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Seperti dilansir dari Kemenkes RI, penetapan PSBB dilakukan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan pada permohonan Kepala Daerah, yakni gubernur atau bupati atau wali kota.

Dalam pengajuannya untuk menjadi PSBB harus disertai data, yakni:

  • Peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal
  • Serta informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Lantas, apa saja lingkup PSBB? Simak selengkapnya di bawah ini.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 2 halaman

Lingkup Pembatasan Sosial Berskala Besar

Apa Saja Lingkup PSBB?

PSBB meliputi

  • peliburan sekolah dan tempat kerja
  • pembatasan kegiatan keagamaan
  • pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  • pembatasan kegiatan sosial budaya
  • pembatasan moda transportasi
  • pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Untuk sekolah dan tempat kerja diliburkan.

Namun, ada pengecualian bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Layanan penting berjalan seperti biasa berpedoman pada pembatasan kerumunan dan protokol yang berlaku

  • supermarket,
  • pasar, toko/tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis
  • kebutuhan pangan
  • bahan pokok
  • barang penting
  • bahan bakar minyak, gas, dan energi,
  • pelayanan kesehatan dan kegiatan olahraga

Bagaimana dengan Transportasi Umum?

Transportasi umum tetap berjalan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang

Sumber: Kemenkes RI

 

Disclaimer:

Bersama lebih dari 50 media nasional dan lokal, Bola.com ikut serta melakukan kampanye edukasi #amandirumah secara serentak di stasiun televisi, radio, koran, majalah, media siber, dan media sosial.

Bola.com secara intens akan memproduksi konten-konten edukasi informatif yang positif berkaitan dengan wabah virus corona COVID-19 sebagai bagian gerakan moral bersama #medialawancovid19. Tolong bantu sebar seluas mungkin info positif ini ke seluruh lapisan masyarakat agar mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia dapat diputus.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer