Jakarta- Tertundanya honorarium serta intensif bonus Panitia Pelaksana Asian Games 2018 (Inasgoc) periode kerja Januari-Agustus 2016 menjadi sorotan Komisi X DPR RI. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar pada Kamis (9/7/2020).
RDPU antara Komisi X DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf dengan Ikatan Keluarga Panitia Pelaksana (IKAPAN) Asian Games 2018 yang juga digelar secara virtual itu bertujuan untuk memperjuangkan pencairan honor dan insentif bonus yang berlarut-larut tidak kunjung selesai.
Advertisement
Oleh karena itu, Komisi X DPR RI berencana akan memanggil Kemenpora, Kemenkeu, Dirjen Anggaran, BPKP, dan Kejaksaan Agung dalam Rapat Dengar Pendapat untuk mencari solusi bersama agar masalah yang sudah diderita Panpel Asian Games 2018 sejak empat tahun lalu bisa tuntas.
"Saya miris mendengar hal tersebut. Kami mendesak Kemenpora, Dirjen Anggaran, BPKP, dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan secepatnya masalah honorarium dan bonus panitia pelaksana Asian Games 2018,” ujar Dede Yusuf di Ruang Rapat Komisi X, DPR RI.
Permasalahan honorarium dan intensif bonus panpel Asian Games 2018 ini cukup berlarut-larut. Setelah menunggu setahun lebih, bukan pencairan honorarium yang terjadi. Namun, muncul hasil review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 November 2019 yang mempermasalahkan dua hal.
Pertama, tidak adanya dasar kebijakan pembayaran honorarium yang ditetapkan Ketua Panitia Pelaksana Inasgoc. Kedua, tidak diterimanya keluaran (output) dari setiap uraian tugas/jabatan yang menjadi bukti kinerja masing-masing Panpel.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Tidak Sesuai
Atas dasar review itu, BPKP melalui Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memutuskan untuk mempertimbangkan pembayaran honor hanya sebesar Rp 9 miliar atau selisih Rp 6,4 miliar dari total kekurangan yang diajukan Panpel Inasgoc.Sesuai peraturan di BPKP, review itu terbatas pada kesimpulan berdasarkan dokumen yang diterima.
"Hingga kini belum juga direalisir oleh Kemenpora. Belum ada satupun personel yang menerima honorarium tahun 2016 tersebut. Review BPKP itu juga tidak sesuai karena tidak seluruh Panitia mendapatkan haknya atas gaji Panitia INASGOC 2016. Oleh sebab itu, kami terus memperjuangkan," kata Johanna Ambar, selaku juru bicara IKAPAN Asian Games 2018.
Disadur dari Liputan6.com (penulis Thomas/Harley Ikhsan, published 9/7/2020)
Advertisement