Sukses


Sejarah Perumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional yang Perlu Diketahui

Bola.com, Jakarta - Pancasila merupakan dasar serta landasan ideologi bagi Bangsa Indonesia. Hal itu berarti setiap nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan dasar hidup bernegara.

Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu 'panca' yang berarti lima dan 'syla' yang berarti prinsip atau alas dasar.

Melalui pengertian tersebut, dapat disimpulkan ada lima sila yang menjadi pedoman bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat. Jadi, penting untuk bisa mengatur aspek-aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila.

Di sisi lain, mungkin tak banyak yang tahu sejarah lahirnya Pancasila. Jadi, pada saat sidang BPUPKI, agendanya membahas rumusan dasar negara.

Sidang BPUPKI yang pertama dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945. Saat sidang tersebut, tercetus dasar negara yang diberi nama Pancasila. Pancasila lahir pada 1 Juni 1945.

Kondisi tersebut yang menjadikan tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahirnya Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo pada 1 Juni 2016 di Gedung Merdeka, Bandung.

Di balik tercetusnya Pancasila yang menjadi dasar negara, ada tiga tokoh nasional yang turut andil dalam perumusannya.

Berikut ini rangkuman mengenai rumusan Pancasila dari tiga tokoh nasional, seperti dilansir dari laman Saintif, Senin (7/9/2020).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Rumusan dasar negara oleh Mohammad Yamin

Tokoh pertama yang mencetuskan dasar negara adalah Mohammad Yamin. Moh. Yamin merupakan seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum.

Pada tanggal 29 Mei 1945, Moh. Yamin mengusulkan dasar negara secara lisan dengan isi sebagai berikut:

1. Peri kebangsaan

2. Peri kemanusiaan

3. Peri ketuhanan

4. Peri kerakyatan

5. Kesejahteraan rakyat

 

Namun, rumusan tersebut berubah saat Mohammad Yamin menyampaikan dasar negara secara tertulis. Isi rumusannya ialah:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan Persatuan Indonesia

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3 dari 5 halaman

Rumusan dasar negara oleh Dr. Soepomo

Tokoh kedua yang mencetuskan dasar negara adalah Dr. Soepomo. Pendapat terkait rumusan dasar negara dari Dr. Soepomo diungkapkan dalam pidatonya di sidang BPUPKI pada 31 Mei 1945.

Dr. Soepomo mengusulkan dasar negara dengan isi sebagai berikut:

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan batin

4. Musyawarah

5. Keadilan sosial

Dr. Soepomo adalah seorang pahlawan nasional Indonesia yang juga dikenal sebagai arsitek Undang-undang Dasar 1945, bersama Mohammad Yamin dan Soekarno.

4 dari 5 halaman

Rumusan dasar negara oleh Ir. Soekarno

Dalam pidatonya di sidang BPUPKI 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang berisi gagasan mengenai dasar negara yang terdiri dari:

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme atau perikemanusiaan

3. Mufakat atau demokrasi

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Tak hanya itu, Soekarno juga mengusulkan tiga dasar negara yang diberi nama Ekasila, Trisila, dan Pancasila. Di mana akhirnya nama dasar negara yang terakhir, yakni Pancasila, yang dipilih.

Hal itulah yang menjadikan tanggal 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila, untuk mengenang Pancasila yang dirumuskan oleh Soekarno.

5 dari 5 halaman

Rumusan Pancasila yang Sah

Rumusan Pancasila yang sah terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang diresmikan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Adapun tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah sebagai berikut.

 

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Sumber: Saintif

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer