Bola.com, Jakarta - Setiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam hal bela negara. Hal tersebut sebagai wujud kecintaan terhadap tanah airnya.
Bela negara merupakan konsep yang disusun perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Adapun pengertian bela negara di Indonesia ialah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Wujud bela negara secara fisik, dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut.
Sedangkan wujud bela negara non-fisik dapat diartikan sebagai upaya berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan bangsa tersebut.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Jadi, subjek dari konsep bela negara adalah menjadi tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya.
Dasar hukum untuk pelaksanaan bela negara di Indonesia, telah dimuat di berbagai aturan, yakni dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1-5, serta ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara.
Dalam proses bela negara ada beberapa unsur dasar, fungsi, dan tujuannya. Apa saja unsur dasar, fungsi, dan tujuan bela negara?
Berikut ini rangkuman mengenai unsur dasar, fungsi, tujuan serta manfaat bela negara, seperti dilansir dari laman Dewan Ketahanan Nasional (wantannas), Selasa (8/9/2020).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Unsur, Tujuan dan Fungsi Bela Negara
Unsur Bela Negara
Di dalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, yaitu:
• Cinta tanah air
• Yakin akan Pancasila
• Rela berkorban untuk NKRI
• Kesadaran berbangsa dan bernegara
• Memiliki kemampuan awal bela negara
Tujuan Bela Negara
Beberapa tujuan bela negara, antara lain:
• Tujuan bela negara untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
• Tujuan bela negara untuk melestarikan budaya
• Tujuan bela negara untuk menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
• Tujuan bela negara untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
• Tujuan bela negara untuk menjaga identitas dan integritas bangsa/negara
Fungsi Bela Negara
Sedangkan fungsi bela negara, di antaranya adalah:
• Mempertahankan negara dari berbagai ancaman
• Menjaga keutuhan wilayah negara
• Merupakan kewajiban setiap warga negara
• Merupakan panggilan sejarah
Advertisement
Manfaat dan Contoh Bela Negara
Manfaat Bela Negara
Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:
• Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain.
• Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antarsesama rekan seperjuangan.
• Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
• Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
• Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
• Membentuk iman dan takwa pada agama yang dianut oleh individu.
• Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
• Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
• Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.
• Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antarsesama.
Contoh Bentuk Bela Negara
Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari:
• Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga
• Membentuk keluarga yang sadar hukum
• Meningkatkan iman dan takwa dan iptek
• Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah
• Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat
• Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama
• Mematuhi peraturan hukum yang berlaku
• Membayar pajak tepat pada waktunya
Sumber: Dewan Ketahanan Nasional (wantannas)