Bola.com, Jakarta - Tim Penjaringan bakal calon ketua umum PP PBSI masa bakti 2020-2024 sudah mulai melaksanakan tugasnya jelang Musyawarah Nasional (Munas) PBSI yang akan digelar pada 5-6 November 2020.
Seperti diketahui dengan berakhirnya kepengurusan masa bakti 2016-2020, PP PBSI berencana menggelar Musyawarah Nasional (Munas) PBSI 2020-2024. Seperti tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PBSI, Munas merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tubuh PBSI yang salah satu agenda adalah memilih ketua umum PP PBSI.
Advertisement
Pengurus Provinsi PBSI Banten akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Munas PBSI 2020-2024. Bertempat di Hotel JHL Hotel, Serpong, Tangerang, Munas PBSI akan dilangsungkan selama dua hari, pada 5-6 November 2020.
Hingga saat ini PBSI telah melakukan persiapan tahap awal seperti menyusun kepanitiaan, baik kepanitiaan steering comittee, organizing comittee maupun Tim Penjaringan. Tim Penjaringan merupakan tim khusus yang diberi tugas untuk proses seleksi bakal calon ketua umum.
Berdasarkan Surat Keputusan nomor SKEP/044/0.3/X/2020, Tim Penjaringan merupakan tim yang dibentuk khusus untuk proses seleksi bakal calon ketua umum PP PBSI yang berhak untuk maju ke Munas PBSI 2020-2024.
Dipimpin oleh Edi Sukarno, Tim Penjaringan telah membuat tahapan-tahapan proses seleksi bakal calon ketua umum.
"Tim penjaringan dibentuk sebagai pelaksanaan dari AD/ART PBSI, di sini dijelaskan bahwa pemilihan ketua umum dapat dilakukan dengan cara penjaringan. Kami sudah memulai tahapan pertama yaitu sosialiasi sejak awal bulan Oktober," kata Edi melalui rilis yang diterima dari PBSI, Selasa (13/10/2020).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Tahapan Seleksi
1. 1-16 Oktober 2020: Sosialiasi kepada pengurus provinsi (pengprov) dan masyarakat melalui media
2. 17-21 Oktober 2020: Pengambilan formulir pendaftaran bakal calon ketua umum
3. 22-26 Oktober 2020: Pengembalian formulir pendaftaran, batas waktu pengembalian formulir adalah tanggal 26 Oktober 2020, pukul 17.00 WIB.
4. 27-30 Oktober 2020: Pemeriksaan berkas-berkas dan persyaratan yang telah diajukan, bakal calon ketua umum juga bisa melengkapi berkas yang masih kurang pada periode ini.
5. 31 Oktober- 4 November 2020: Pemberitahuan kepada bakal calon ketua umum apakah mereka memenuhi syarat atau tidak. Mereka yang memenuhi syarat akan diundang ke Munas untuk menyampaikan visi misi.
Advertisement
Persyaratan Bakal Calon Ketua Umum
1. Menyerahkan surat pernyataan kesiapan menaati AD/ART PBSI
2. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi cabang olahraga lain. Mereka yang tengah menjabat sebagai pengurus organisasi bulutangkis masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Misalnya, Ketua Pengprov PBSI sebuah provinsi ingin maju sebagai bakal calon ketua umum, ini tetap diperbolehkan.
3. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di semua tingkatan.
4. Menyerahkan minimal 10 surat dukungan dari 10 pengprov yang sah.
Edi menjelaskan bahwa ada suara pengurus provinsi yang dihitung tidak sah. Salah satunya adalah pengprov yang masa baktinya sudah habis tapi belum melaksanakan musyawarah provinsi (musprov).
"Ada yang sudah melaksanakan musprov tetapi surat keputusan (SK) pengukuhan untuk pengurus yang baru belum ada. Contoh yang sekarang masa baktinya habis itu adalah pengprov Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara," tutur Edi.
Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara sudah melaksanakan musprov pada 8 Oktober 2020 lalu, namun tim formatur kedua pengprov ini masih menyusun kepengurusan, otomatis suara Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara belum sah karena belum ada kepengurusan yang baru dan belum disahkan.
Dengan demikian, pada Munas PBSI 2020-2024 ini, ada 32 pengprov yang memiliki hak suara dalam pemilihan ketua umum PP PBSI.