Bola.com, Jakarta - Pandemi virus corona penyebab COVID-19 mengubah banyak kebiasaan masyarakat. Termasuk saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Pilkada serentak akan dilaksanakan di beberapa daerah pada Desember mendatang. Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Baca Juga
Semangat Membara Bang Jay Idzes Menyambut Lanjutan R3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Maret 2025!
Marselino Ferdinan dan 3 Pemain Diaspora Timnas Indonesia yang Main Kinclong saat Taklukkan Arab Saudi: Petarung Tangguh
Pelatih Bahrain Mulai Ketar-ketir Jelang Lawan Timnas Indonesia: Sangat Sulit, Mental Harus Disiapkan!
Advertisement
Awalnya, pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan pada 23 September. Namun, akibat pandemi COVID-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Pencoblosan yang akan berlangsung sekitar 2,5 Minggu lagi tersebut akan berbeda dengan hari pemilihan sebelumnya di Indonesia. Hal itu dikarenakan Pilkada serentak dilaksanakan masih dalam masa pandemi COVID-19.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 pada masa pandemi COVID-19 tentu bukan perkara mudah. Protokol kesehatan harus diterapkan di seluruh TPS, mulai menjaga jarak, memakai masker sampai menghindari kerumunan.
Selain imbauan tersebut, ada beberapa perlengkapan yang harus ada di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Hal itu untuk menunjang pemilihan yang aman dari penyebaran virus corona.
Inilah sejumlah perlengkapan yang disiapkan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona penyebab COVID-19 saat Pilkada Serentak, Desember mendatang, seperti dikutip dari laman kpu.go.id, Selasa (24/11/2020).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Perlengkapan Protokol Kesehatan di TPS
1. Tempat cuci tangan dan sabun
2. Hand sanitizer
3. Sarung tangan plastik untuk pemilih
4. Sarung tangan medis untuk KPPS
5. Masker
6. Tempat sampah
7. Face shield
8. Alat ukur suhu
9. Disinfektan
10. Tinta tetes
11. Baju Hazmat
12. Ruang khusus bagi pemilih dengan suhu 37,3 derajat.
Sumber: KPU RI
Advertisement