Bola.com, Jakarta - Cara membuat NPWP masih tidak diketahui, khususnya oleh kalangan muda yang ingin memiliki usaha atau mencari pekerjaan. NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.
NPWP sangat dibutuhkan oleh wajib pajak yang bertujuan melakukan transaksi perpakakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak pribadi dan tidak ditujukan untuk transaksi perpajakan badan usaha.
Baca Juga
Sumardji Sebut Shin Tae-yong Baru Bisa Jadi Sasaran Tembak Jika Timnas Indonesia Melempem di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Manajer Timnas Indonesia Tanggapi Tagar Shin Tae-yong Out Gara-gara Piala AFF 2024: Salah Alamat dan Salah Sasaran!
Jelang Leg Pertama Semifinal Piala AFF 2024: Vietnam Kecewa Cuma Dapat Jatah 300 Tiket dari Singapura
Advertisement
Jika Anda menerima penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan atau usaha sendiri, Anda wajib menyetorkan pajak terutang tersebut pada negara. Oleh karena itu, Anda diwajibkan memiliki NPWP untuk semua transaksi perpajakan Anda.
Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP, Anda akan dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal. Jadi, lebih baik punya bukan?
Membuat NPWP tidak seribet yang dibayangkan. Anda bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat atau mendaftar secara online dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Berikut cara membuat NPWP secara online dan offline, dikutip dari online-pajak, Jumat (11/12/2020).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Syarat Membuat NPWP Pribadi
1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
- Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah
Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:
- Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
Advertisement
Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP
- Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
- Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
- Isi formulir pengajuan NPWP.
- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
- Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.
Langkah Membuat NPWP Pribadi Secara Online
- Buka halaman ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
- Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
- Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
- Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
- Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.
- Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.
Sumber: Online-pajak
Advertisement