Bola.com, Jakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengeluarkan kebijakan terbaru guna menekan angka penyebaran COVID-19 di DIY. Kebijakan tersebut terkait aktivitas perjalanan bagi masyarakat yang keluar masuk wilayah DIY selama periode Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Masyarakat yang hendak keluar masuk DIY diwajibkan mengantongi hasil rapid antigen atau swab PCR. Kebijakan ini berlaku untuk semua orang, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum.
Advertisement
"Kami kalau mengeluarkan (keputusan), turunannya dari kebijakan pusat." kata Sri Sultan dikutip, dari media sosial Humasjogja, Jumat (18/12/2020).
"Bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid (tes antigen) atau swab (PCR). Jadi, mau ndak mau, dilaksanakan karena itu berlaku nasional," imbuhnya
Kebijakan ini berlaku secara nasional mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Rapid antigen berbeda dengan tes rapid. Sebelumnya, pelaku perjalanan melalui transportasi umum, seperti kereta dan pesawat, minimal wajib tes rapid.
Bedanya, tes rapid menggunakan sampel darah, sedangkan rapid antigen, sampel dari lendir hidung dan tenggorokan dengan metode swab sehingga disebut dengan swab antigen.