Bola.com, Jakarta - Pandemi virus corona penyebab COVID-19 masih belum berakhir. Bahkan, angka pasien positif COVID-19 masih terus menunjukkan peningkatan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Hingga saat ini, jumlah pasien positif di Indonesia hampir mencapai angka 700 ribu orang. Per Kamis (24/12/2020) orang yang terinfeksi virus corona sebanyak 692 ribu orang.
Baca Juga
Efek Nataru, Timnas Vietnam Harus Dibagi Dua Kloter setelah Menjalani Leg Pertama Semifinal Piala AFF 2024
10 Wonderkid Pilihan Lionel Messi dan Nasibnya Sekarang: Ada Timo Werner dan Pinjaman Abadi
Cerita Para Raksasa yang Tenggelam di Pegadaian Liga 2 2024/2025: Berjuang Lolos dari Ancaman Degradasi
Advertisement
Terus bertambahnya angka positif membuat pemerintah, melalui Satgas COVID-19 terus memberikan imbauan kepada masyarakat, seperti mengingatkan untuk selalu menerapkan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
Tak hanya itu, Satgas juga memberikan imbauan bagi masyarakat yang akan melakukan liburan Natal dan Tahun Baru. Hal itu untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 di momen liburan Natal dan Tahun Baru
Satgas penanganan COVID-19 mengeluarkan sejumlah imbauan atau peringatan untuk mencegah penyebaran virus corona saat liburan akhir tahun.
Berikut ini beberapa imbauan atau peringatan Satgas C0VID-19 saat momen libur Natal dan Tahun Baru, seperti disadur dari laman Liputan6.com, Jumat (25/12/2020).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
1. Masyarakat Diminta Tak Remehkan COVID-19
Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, mengingatkan, libur panjang selalu menimbulkan lonjakan kasus baru virus corona. Ia meminta masyarakat tak meremehkan lonjakan kasus positif COVID-19 yang terjadi saat periode libur panjang.
"Tampak nyata adanya tren lonjakan kasus positif selama periode libur panjang. Lonjakan kasus positif bukanlah hal yang patut diremehkan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual.
Menurutnya, lonjakan kasus positif COVID-19 membawa dampak lanjutan, seperti berkurangnya jumlah tempat tidur di ruang isolasi maupun ICU.
Tak hanya itu, Wiku menyampaikan, lonjakan kasus juga akan menambah tugas penanganan atau treatment tenaga kesehatan di rumah sakit. Kemudian, potensi naiknya penularan COVID-19 seiring bertambahnya kasus positif.
"Yang paling kita khawatirkan, bertambahnya korban jiwa akibat COVID-19," tutur Wiku.
Advertisement
2. Wajibkan Swab Antigen saat Bepergian
Kemudian, Wiku juga meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan bahwa masyarakat yang keluar masuk ke wilayahnya dalam kondisi sehat. Serta mereka harus melakukan tes swab antigen ketika bepergian.
"Salah satu upaya perlindungan ialah dengan mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat, dengan upaya screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening Covid-19 oleh WHO," terang dia.
3. Aturan Bepergian
Pemerintah menyusun aturan untuk perjalanan selama periode liburan Natal dan Tahun Baru 2020. Dia mengatakan, pemda harus melakukan penyesuaian kebijakan tersebut untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang kerap terjadi di setiap libur panjang.
"Untuk mencegah hal serupa terulang sebagai langkah antisipasi pencegahan kasus positif selama libur Natal dan tahun baru, pemerintah menyusun kebijakan terkait perjalanan selama periode libur tersebut," papar Wiku.
Advertisement
4. Minta Masyarakat Patuhi Aturan
Selain itu, Wiku juga meminta masyarakat untuk patuh terhadap kebijakan yang ditetapkan pemerintah agar tak terjadi lonjakan kasus positif virus corona.
Terlebih, saat ini keterisian tempat tidur di ruang isolasi maupun ICU Rumah Sakit mencapai 70 persen.
"Lonjakan kasus positif bukanlah hal yang patut diremehkan," ucap Wiku.
5. Tak Segan Berikan Sanksi bagi Pelanggar
Pemerintah daerah dan Satgas daerah diminta untuk melakukan tindakan tegas berupa pembubaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Tak hanya masyarakat yang tidak patuh, pihak penyelenggara yang menimbulkan kerumunan pun dapat disanksi.
"Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan, hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan-penularan Covid-19," tegas Wiku.
Disadur dari Liputan6.com (Reporter: Devira Prastiwi. Editor: Rita Ayuningtias. Published: 21/12/2020)
Advertisement