Sukses


PT Digital Rantai Maya Menggugat TikTok Rp13,1 Miliar Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Virgoun

Bola.com, Jakarta - PT Digital Rantai Maya menggungat TikTok dan induk perusahaannya, ByteDance Inc. karena diduga melanggar Hak Cipta Lagu Virgoun Teguh Putra. Gugatan sebesar Rp13,1 miliar sudah dilayangkan oleh kuasa hukum Nixon DH Sipahutar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam petitum gugatan disebutkan, Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (penggugat) dengan penyanyi Virgoun tentang label rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 November 2015 adalah sah.

Oleh karenanya, PT Digital Rantai Maya merupakan pemegang hak terkait hak cipta lagu-lagu Virgoun. Sementara, TikTok dan ByteDance dianggap bukanlah pemegang hak terkait atas lagu-lagu milik Virgoun.

Gugatan hak cipta ini didaftarkan oleh PT Digital Rantai Maya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Januari 2021, dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021).

Menurut jadwal yang diberikan, sidang pertama terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh TikTok dan ByteDance ini akan digelar pada Kamis 22 April 2021 pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

 

Video

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Ganti Rugi Rp 13,1 Miliar

Adapun petitum hukum yang dilayangkan kepada TikTok dan ByteDance adalah adalah meminta pihak tergugat, dalam hal ini TikTok dan ByteDance untuk mengganti uang kepada penggugat sebesar Rp3,1 miliar karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound atau master rekaman milik penggugat.

Selain itu, TikTok dan ByteDance juga diminta untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada penggugat sebesar Rp10 miliar.

"Para tergugat untuk mengganti kerugian secara immateril kepada penggugat sebesar Rp10 miliar karena penggugat mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan, sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis penggugat di masa yang akan datang," tulis petitum tersebut.

Dengan kedua nilai gugatan di atas, total biaya ganti rugi atas dugaan kasus pelanggaran hak cipta atas lagu-lagu milik PT Digital Rantai Maya menjadi Rp13,1 miliar.

 

3 dari 3 halaman

Minta Maaf dengan Pemasangan Iklan di Media Cetak

Selanjutnya, TikTok dan ByteDance juga diminta untuk memasang iklan yang menyatakan kesalahan yang diperbuat beserta permohonan maaf kepada penggugat di media cetak selama tiga hari berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman.

Permohonan maaf ini dapat dilakukan jika putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).

TikTok juga digugat membayar uang paksa atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp10 juta setiap hari keterlambatan pembayaran. Selain itu, TikTok dan ByteDance juga diminta membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara.

Terkait dengan kasus ini, pihak TikTok belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.

Disadur dari: Liputan6.com (Agustin Setyo Wardani/Raden Trimutia Hatta, published 22/1/2021)

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer