Bola.com, Jakarta - Norma ialah suatu petunjuk atau patokan dalam perilaku yang benar dan pantas dilakukan saat berinteraksi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma berasal dari bahasa Belanda yaitu 'norm' yang berarti patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
Baca Juga
Advertisement
Norma-norma yang ada memiliki beberapa fungsi. Satu di antaranya ialah sebagai pedoman dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Jadi, norma pada dasarnya dibuat untuk dilaksanakan. Ada norma yang sifatnya dogmatis hingga mengikat. Di Indonesia, ada beberapa tatanan norma yang harus dipatuhi. Mulai norma agama, norma hukum, kesusilaan, dan kesopanan atau adat.
Macam-macam norma tersebut perlu dipahami, baik pengertian, contoh hingga sanksi jika melanggarnya.
Berikut rangkuman tentang macam-macam norma beserta pengertiannya, sanksi, dan contohnya, seperti dilansir dari laman Dosenpendidikan dan Sosiologis, Rabu (24/4/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Fungsi Norma
Sebelum membahas tentang macam-macam norma, perlu diketahui fungsinya. Norma memiliki beberapa fungsi dalam kehidupan di masyarkat. Fungsi-fungsi norma tersebut ialah sebagai berikut:
- Bisa mencegah terjadinya benturan kepentingan masyarakat.
- Dapat menciptakan kehidupan masyarakat menjadi aman, tenteram, dan tertib.
- Memberi petunjuk atau pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat.
- Membantu mencapai tujuan bersama dalam masyarakat.
- Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai nilai yang berlaku.
- Memberikan batasan, yaitu berupa larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak.
- Memaksa individu dalam menyesuaikan dan beradaptasi dengan norma-norma yang berlaku yang ada dalam masyarakat serta menyerap nilai-nilai yang diharapkan.
Advertisement
Macam-Macam Norma
1. Norma Agama
Norma yang satu ini menjadi pedoman hidup bagi manusia yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isi dari norma ini berupa perintah, ajaran, dan larangan.
Contoh norma agama ialah melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dan lain sebagainya. Sanksi dari pelanggaran norma agama berupa dosa dengan balasan di akhirat kelak.
Advertisement
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Norma kesusilaan mendorong manusia untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan buruk.
Jika seseorang melanggar norma ini, biasanya mereka akan mendapat sanksi berupa penyesalan, dicemooh, bahkan dikucilkan dari masyarakat.
Sebagai contoh, pamit pada orang tuanya mau kuliah, tetapi ternyata berduaan bercumbu rayu di semak belukar dengan paksaan. Orang tersebut tidak hanya berbohong, namun juga memaksa orang lain untuk menuruti nafsunya.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan didasari beberapa hal, seperti kebiasaan, kepantasan, kepatutan yang berlaku di masyarakat. Norma kesopanan berasal dari pergaulan manusia.
Yap, norma ini bersumber dari kebiasaan, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai masyarakat. Tata sopan santun tersebut mendorong seseorang untuk berbuat baik, meski terkadang tak berasal dari hati nurani. Tetapi, hanya untuk sekadar menghargai orang lain dalam pergaulan sosial.
Sanksi dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Contoh norma kesopanan, di Indonesia ketika memanggil orang yang lebih tua, kita menggunakan awalan sapaan seperti 'pak', 'bu', 'om', 'kakak', dan sebagainya, bahkan di Jawa berucap dengan bahasa krama.
Namun di negara lain, misalnya di beberapa negara Eropa Barat, kita memanggil orang yang lebih tua bisa cukup dengan namanya.
Advertisement
4. Norma Hukum
Norma hukum bersumber dari negara atau pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang. Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat.
Hal ini berarti, pelanggar hukum harus mendapatkan hukuman. Hal ini tentu dengan asumsi penegak hukum adalah orang-orang yang adil.
Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata. Sanksinya itu tegas, memaksa, dan mengikat, seperti penjara dan denda.
Sebagai contoh, mencuri uang rakyat adalah perbuatan pelanggaran hukum yang hukumannya telah diatur dalam undang-undang. Tukang parkir liar adalah para pelanggar hukum kelas teri yang bisa dituntut hukuman.
Â
Â
Sumber: Dosenpendidikan, Sosiologis