Bola.com, Jakarta - Seperti diketahui, pajak merupakan satu di antara tulang punggung pendapatan negara. Komponen penting yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.
Sebagai warga negara yang baik, Anda wajib membayar pajak. Tidak hanya wajib membayar pajak, Anda juga perlu mengetahui macam-macam pajak di Indonesia.
Advertisement
Di Indonesia pajak digolongkan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat merupakan pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, di mana akan dibagi lagi menjadi pajak Provinsi dan pajak Kabupaten atau Kota, yang administrasinya dipegang oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Macam-macam pajak yang berlaku di Indonesia cukup beragam sesuai tujuan dan objeknya. Pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Itulah mengapa, pajak memiliki sifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Nah, mari kita lihat satu per satu macam-macam pajak yang berlaku di Indonesia.
Berikut ini macam-macam pajak di Indonesia yang wajib Anda ketahui, dinukil dari Pajak.go.id dan Klikpajak, Kamis (25/2/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Macam-Macam Pajak di Indonesia
1. Pajak penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pungutan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pajak yang dibebankan atas pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean. Orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang membeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak akan dikenakan PPN berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Gampangnya, PPN biasanya dibebankan pada konsumen terhadap barang atau jasa yang Anda beli, tetapi tidak secara langsung, melainkan dibayarkan melalui pedagang atau pengedar barang yang Anda beli tersebut. Baru dari pedagang disetorkan pada Dirjen Pajak.
Istilahnya, mereka ini adalah Pengusaha Kena Pajak. Nah, pajak di Indonesia, PPN ini besarnya adalah 10 persen untuk barang yang diperdagangkan dalam negeri, dan nol persen untuk ekspor.
Advertisement
Macam-Macam Pajak di Indonesia
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pembelian atas Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat mewah akan dikenakan PPN dan PPnBM. Adapun barang-barang yang tergolong mewah adalah sebagai berikut:
- Bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status.
- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang sudah diubah beberapa kali dan terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Jenis pajak ini telah diatur dan dihitung bersama dengan PPN karena tidak bisa lepas dari Pajak Pertambahan Nilai itu sendiri.
4. Bea Meterai (BM)
Pajak Bea Meterai yang dimaksud adalah pajak yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kuitansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat, namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.
Macam-Macam Pajak di Indonesia
6. Pajak Daerah
Terdapat dua pajak daerah di Indonesia, yakni Pajak tingkat Provinsi dan Pajak tingkat II Kabupaten atau Kota. Setiap daerah biasanya memiliki nama yang berbeda-beda atas Dinas atau Badan Pendapatan Daerah tersebut.
Berikut macam-macam pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah:
- Pajak Provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Kabupaten atau Kota
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB)
- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan
Sumber: Pajak.go.id, Klikpajak
Dapatkan kumpulan artikel macam-macam lainnya dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement