Bola.com, Jakarta - Kali pertama di Indonedia diberlakukan sistem pemerintahan dengan sistem otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Istilah otonomi secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu Autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti aturan.
Advertisement
Dengan begitu, otonomi dapat diartikan pengaturan sendiri, mengatur, atau memerintah sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangga sendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan menurut seorang ahli bernama Kansil, otonomi daerah adalah suatu bentuk hak dan wewenang berikut kewajiban dari sebuah daerah untuk dapat mengatur serta mengurus urusan daerah sendiri berdasaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam artian sempit, otonomi diartikan mandiri, dan dalam arti luas diartikan berdaya. Maka, otonomi daerah bisa diartikan sebagai suatu kemandirian daerah untuk mengurus, berbuat, dan memberikan putusan untuk kepentingan daerahnya sendiri.
Namun, dalam melaksanakan otonomi, tiap daerah tetap dikontrol oleh pemerintah pusat sesuai undang-undang.
Untuk mengenal lebih dalam mengenai otonimi daerah, kamu perlu memahami juga tujuan, prinsip, asas, pelaksanaan, dan dasar hukumnya.
Berikut ini rangkuman pengertian otonomi daerah, tujuan, prinsip, asas, pelaksanaan, dan dasar hukumnya, dikutip dari laman Belajargiat dan Salamadian, Selasa (9/3/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
1. Tujuan otonomi daerah
Tujuan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah adalah sebagai berikut:
- Dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
- Dapat mengembangkan kehidupan yang berasaskan demokrasi.
- Dapat mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
- Dapat mewujudkan pemerataan daerah.
- Dapat memelihara hubungan yang serasi dan baik antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Dapat mendorong upaya pemberdayaan masyarakat.
- Dapat menumbuhkan prakarsa sekaligus kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi dari pihak DPRD.
2. Prinsip otonomi daerah
Selanjutnya, terdapat tiga prinsip dalam penyelenggaraan otonomi daerah, yakni:
- Prinsip otonomi seluas-luasnya. Berdasarkan prinsip ini, suatu daerah akan diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri berikut pemerintahannya, kecuali jika terdapat wewenang yang menurut peraturan perundang-undangan memang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
- Prinsip otonomi nyata. Berdasarkan prinsip ini, suatu daerah diberi kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan yang didasarkan atas tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada serta mempunyai potensi untuk dapat terus tumbuh, berkembang, sekaligus hidup sesuai potensi suatu daerah tertentu.
- Prinsip otonomi yang bertanggung jawab. Prinsip ini bermakna dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan, harus pula disesuaikan dan diperhatikan tentang adanya tujuan dan maksud dari pemberian otonomi. Tujuan yang ingin dicapai menurut prinsip ini adalah mampu memberdayakan masing-masing daerahnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan di masyarakat luas.
Advertisement
Asas dan Pelaksanaan Otonomi Daerah
3. Asas otonomi daerah
Asas-asas untuk menyelenggarakan otonomi daerah pada dasarnya ada tiga, yaitu:
- Asas desentralisasi. Asas ini bermakna adanya penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah otonomi berdasarkan struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Asas dekonsentrasi. Asas ini bermakna adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepadagubernur sebagai representasinya di tingkat daerah.
- Asas tugas pembantuan. Asas ini bermakna bahwa terdapat sebuah penugasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada suatu daerah otonomi dan oleh kepala daerah kepada kepala desa dalam rangka melaksanakan tugas tertentu yang disertai adanya ketentuan tentang pembiayaan, sarana, dan prasarana, serta sumber daya manusia.
4. Pelaksanaan otonomi daerah
Dengan adanya pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat memperbaiki kesehjateraan masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah cukup penting dalam rangka pengembangan suatu daerah yang disesuaikan dengan potensi dan kekhasan masing-masing.
Melalui kebijakan sistem otonomi daerah bisa menjadi sebuah kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah untuk dapat membuktikan kemampuan secara maksimal dalam melaksanakan kewenangan yang sejatinya adalah hak dari tiap tiap daerah.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
5. Dasar hukum otonomi daerah
Pelaksanaan otonomi daerah mempunyai beberapa dasar hukum, yaitu:
- Pasal 18 ayat (1) sampai (7), Pasal 18A ayat (1) dan (2), serta Pasal 18B ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sumber: Belajargiat, Salamadian
Advertisement