Bola.com, Jakarta - Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Baca Juga
5 Wonderkid yang Mungkin Jadi Rebutan Klub-Klub Eropa pada Bursa Transfer Januari 2025, Termasuk Marselino Ferdinan?
Media Negeri Jiran Panaskan Rumor Pelatih Karismatik Malaysia Jadi Arsitek Gres Persis di BRI Liga 1
Cerita Legenda Chelsea Temukan Bakat Hokky Caraka: Dulunya Bek dan Diubah Jadi Striker, Bangga Masuk Timnas Indonesia
Advertisement
Setiap negara mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lain, termasuk Indonesia.
Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara hukum, sesuai bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Hal itu berarti setiap warga negara wajib untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.
Tujuan adanya hukum ini untuk membatasi perilaku guna mewujudkan keadilan di dalam masyarakat. Setiap masyarakat berhak untuk memperoleh hak dan pembelaan yang sama di depan hukum.
Di sisi lain, ada beberapa macam hukum yang perlu diketahui dan dipahami. Apa saja macam-macam hukum yang ada?
Berikut ini rangkuman tentang macam-macam hukum beserta penjelasannya, seperti dilansir dari laman Yuksinau dan Seputarpengetahuan, Selasa (16/3/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Macam-Macam Hukum Berdasarkan Bentuk dan Sumbernya
Hukum Berdasarkan Bentuknya
Berdasarkan bentuknya, hukum terbagi menjadi dua, yakni hukum tertulis dan tidak tertulis:
- Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya, hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.
- Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat. Meski hukum tersebut tidak tercantum, masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Contohnya, hukum kebiasaan/adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan, namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.
Hukum Berdasarkan Sumbernya
Berdasarkan sumbernya, hukum terbagi menjadi lima macam, yaitu hukum undang-undang, kebiasaan/adat, traktat, jurisprudensi, doktrin.
- Hukum undang-undang ialah hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum adat ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat.
- Hukum traktat ialah hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat di dalamnya.
- Hukum jurisprudensi ialah hukum yang terbentuk karena adanya keputusan dari hakim.
- Hukum doktrin adalah hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa ahli hukum yang terkenal karena pengetahuannya.
Advertisement
Macam-Macam Hukum Berdasarkan Waktu, Tempat dan Sifatnya
Hukum Berdasarkan waktu
Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi, tiga yaitu Ius constitutum, Ius constituendum, dan Hukum asasi.
- Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.
- Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku di manapun.
Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Berdasarkan tempatnya, hukum terbagi menjadi tiga, yaitu hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing.
- Hukum nasional ialah hukum yang hanya berlaku di dalam suatu negara dan tidak berlaku di negara lain.
- Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara di berbagai penjuru dunia.
- Hukum asing ialah hukum yang berlaku di negara asing.
Hukum Berdasarkan sifatnya
Berdasarkan sifatnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni:
- Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apa pun.
- Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat dikesampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat/memiliki peraturan sendiri.
Macam-Macam Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankan, Wujud dan Isinya
Hukum Berdasarkan cara mempertahankannya
Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum terbagi menjadi dua, yaitu:
- Hukum material, merupakan hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan serta hubungan yang bersifat perintah dan larangan.
- Hukum formal, merupakan hukum yang berisi peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut dengan baik.
Hukum Berdasarkan wujudnya
Berdasarkan wujudnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni:
- Hukum objektif, merupakan hukum dalam suatu negara yang berlaku secara umum.
- Hukum subjektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum objektif dan berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.
hukum Berdasarkan isinya
Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yakni:
- Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya, hukum dagang dan perdata.
- Hukum publik, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapan negara dan mengatur hubungan antaranegara dengan warga negaranya. Hukum tersebut dibedakan menjadi tiga, yakni hukum pidana, tata negara, dan administrasi Negara.
Sumber: Yuksinau, Seputarpengetahuan
Advertisement