Bola.com, Jakarta - Seiring berkembangnya zaman, muncullah istilah Hak Asasi Manusia atau biasa disingkat menjadi HAM.
Hak Asasi Manusia mulai diperbincangkan dalam beberapa dekade terakhir. Adanya HAM diharapkan setiap manusia di muka bumi ini mendapatkan hak dasar yang sama untuk hidup dengan layak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Advertisement
Baca Juga
Secara harfiah, HAM dapat dimaknai sebagai hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. Hak-hak ini bersumber dari pemikiran moral manusia dan diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat suatu individu sebagai seorang manusia.
Sedangkan secara eksplisit, HAM adalah sesuatu yang melekat pada manusia, di mana tanpanya manusia mustahil dapat hidup. Sifatnya tidak dapat dihilangkan atau dikurangi oleh siapa pun.
Dengan kata lain, HAM secara umum dapat diartikan sebagai hak-hak yang melekat pada diri segenap manusia sehingga mereka diakui keberadaannya tanpa membedakan ras, warna kulit, bahasa, agama, politik, kewarganegaraan, kekayaan, dan kelahiran tanpa adanya diskriminasi.
Untuk lebih memahami lebih dalam tentang HAM, bisa membaca pengertian dari para ahli, macam, pelanggaran, dan penegakannya di Indonesia.
Berikut ini rangkuman tentang pengertian HAM menurut para ahli, macam, pelanggaran, dan penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia, seperti dikutip dari laman Gurupendidikan dan Belajargiat, Selasa (30/3/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
1. Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Haar Tilar
Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak-hak yang sudah ada atau melekat pada tiap-tiap manusia dan tanpa mempunyai hak-hak itu, tiap-tiap manusia itu tidak dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini didapatkan sejak lahir ke dunia.
Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau juga asasi. Hak-hak yang dipunyai pada tiap-tiap manusia tersebut dengan berdasarkan kodratnya, pada hakikatnya tidak akan dapat dipisahkan sehingga akan bersifat suci.
John Locke
Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak-hak yang secara langsung diberikan Tuhan Yang Maha Esa pada tiap manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu, tidak ada kekuatan di dunia ini yang dapat mencabutnya.
HAM sifatnya fundamental atau mendasar bagi tiap kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
Peter R. Baehr
Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak dasar yang bersifat mutlak dan juga harus dipunyai pada tiap insan untuk perkembangan dirinya tersebut.
UU No 39 Tahun 1999
Hak Asasi Manusia (HAM) ialah seperangkat hak yang sudah ada pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang mana hak ini ialah anugerah yang wajib untuk dihargai dan juga untuk dilindungi oleh pada tiap orang untuk dapat melindungi harkat dan juga martabat manusia.
Advertisement
Macam-macam dan Pelanggaran HAM
2. Macam-macam HAM
Menurut Deklarasi Universal HAM (DUHAM) terdapat lima jenis hak asasi yang dimiliki setiap individu, yakni:
- Hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi).
- Hak legal (hak jaminan perlindungan hukum).
- Hak sipil dan politik.
- Hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan).
- Hak ekonomi, sosial, dan budaya.
3. Pelanggaran HAM
Kasus pelanggaran HAM dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu:
- Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi:
- Pembunuhan masal (genosida).
- Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan.
- Penyiksaan.
- Penghilangan orang secara paksa.
- Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
- Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi:
- Pemukulan.
- Penganiayaan.
- Pencemaran nama baik.
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.
- Menghilangkan nyawa orang lain.
Penegakan HAM di Indonesia
4. Penegakan HAM di Indonesia
Berikut ini langkah-langkah dalam upaya penegakan HAM di Indonesia:
- Mengadakan langkah konkret dan sistematik dalam pengaturan hukum positif.
- Membuat peraturan perundang-undang tentang HAM.
- Peningkatan penghayatan dan pembudayaan HAM pada segenap elemen masyarakat.
- Mengatur mekanisme perlindungan HAM secara terpadu.
- Memacu keberanian warga untuk melaporkan bila ada pelanggan HAM.
- Meningkatkan hubungan dengan lembaga yang menangani HAM.
- Membentuk pusat kajian HAM.
- Meningkatkan peran aktif media massa.
Sumber: Gurupendidikan, Belajargiat
Advertisement