Sukses


Pengertian Zakat, Hukum Melaksanakan, Syarat, Macam, Golongan Penerima, dan Keutamaan Menunaikannya

Bola.com, Jakarta - Satu di antara kewajiban umat Muslim saat Ramadan adalah membayar zakat. Zakat termasuk dalam rukun Islam yang keempat.

Kewajiban zakat ini ditetapkan Allah SWT melalui firmannya dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 43: 

"Dan dirikanlah salat, serta tunaikanlah zakat, serta sujudlah kamu bersama-sama dengan orang yang sujud."

Oleh karena itu, hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan sebelum melaksanakan salat Idulfitri.

Kata zakat berasal dari bahasa Arab zakah yang berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang.

Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai yang ditetapkan oleh syariah.

Inti tujuan dari berzakat bukan sekadar menunaikan kewajiban, tetapi juga untuk membersihkan harta, menyucikan diri, serta berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan sesuai kadar dan haulnya, dengan rukun serta syarat tertentu.

Itulah pengertian zakat secara umum. Untuk lebih detailnya, berikut hukum melaksanakan, syarat, macam, golongan penerima, dan keutamaan menunaikannya yang perlu dipahami, seperti disadur dari Liputan6, Kamis (15/4/2021).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Hukum Melaksanakan Zakat

1. Hukum Melaksanakan Zakat

Setelah memahami pengertian zakat di atas, perlu memahami hukum dari zakat. Zakat termasuk rukun Islam keempat dan wajib hukumnya bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan Muslim mengacu pada hadist yang diriwayatkan sahabat Nabi Muhammad, Ibnu Umar yang berbunyi:

"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum terhadap hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan dan anak-anak dan dewasa dari kaum Muslimin dan diperintahkannya agar mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang berangkat menunaikan salat."

3 dari 5 halaman

2. Syarat-syarat Zakat

2. Syarat-syarat Zakat

Tidak seluruh umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat. Sebab, ada beberapa syarat zakat yang harus dipenuhi supaya bisa menunaikan ibadah zakat, yaitu:

  • Beragama Islam.
  • Berakal dan baligh, maksudnya tidak memiliki gangguan jiwa dan sudah dewasa.
  • Merdeka (bukan budak)
  • Punya nisab atau harta berlebih. Bagi yang tidak punya harta berlebih tidak wajib bayar zakat.
  • Punya harta secara penuh dan didapatkan dengan halal.
4 dari 5 halaman

Macam-macam Zakat

3. Macam-macam Zakat

Ada beberapa macam zakat serta perhitungannya yang penting dipahami, antara lain:

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah dalam sejarahnya, diwajibkan saat tahun kedua Nabi Muhammad hijrah, bersama dengan munculnya kewajiban puasa bulan Ramadan.

Zakat fitrah diwajibkan pada individu dan tidak ada kaitannya dengan seseorang sudah baligh atau belum. Maksudnya, orang tua wajib membayarkan zakat fitrah anak-anaknya yang masih bayi sekali pun.

Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk makanan atau uang pada yang membutuhkan di malam sebelum Idulfitri atau sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.

Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat yang wajib dibayarkan setiap jiwa umat Muslim adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain itu, para ulama memperbolehkan menunaikan zakat dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha' gandum, kurma atau beras.

Contohnya, apabila harga beras Rp15 ribu per kg, maka Anda dan tiap orang dalam satu keluarga harus membayar Rp45 ribu. Proses pembayaran zakat fitrah tidak perlu repot karena bisa diberikan langsung ke fakir miskin yang ditemui di jalan atau diantar ke rumah yang menerima. Selain itu, Anda bisa juga menitipkannya ke amil zakat terdekat dengan masjid.

Zakat Mal

Pengertian zakat mal, yaitu zakat harta benda seperti uang, emas, surat berharga, serta aset yang disewakan. Harta yang dikeluarkan harus mencapai nisab, yaitu umur kepemilikan selama satu tahun dan tidak punya utang. Apabila harta belum mencapai nisab, maka tidak wajib untuk zakat.

Nisab zakat mal berbeda-beda tergantung sumber kekayaannya, berikut penjelasannya:

Nisab perak = 200 dirham atau setara 595 gram.

Nisab emas = 20 dinar atau setara 85 gram.

Nisab hasil perdagangan = 20 dinar atau setara 85 gram emas.

Nisab hasil pertanian = 5 wasaq atau setara 653 kilogram beras.

Pembayaran zakat mal tidak perlu menunggu bulan Ramadan. Sebab, zakat mal bisa dibayarkan kapan saja apabila harta sudah mencapai nisab dan sudah melebihi masa kepemilikan minimal satu tahun.

Zakat Penghasilan

Pengertian zakat penghasilan atau zakat profesi, yaitu zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau profesi yang dijalankan. Seperti zakat sebagai seorang dokter, tentara, pilot, insinyur, guru, dan lain sebagainya.

Banyak ulama yang sepakat, nisab zakat profesi setara zakat pertanian dengan perhitungan 520 kilogram beras. Jenis zakat penghasilan, bisa dikeluarkan tiap bulan, tetapi lebih baik dikeluarkan setiap bulan ketika menerima penghasilan seperti hasil panen pertanian.

Besaran zakat ini masih sama, yaitu 2,5 persen dari pendapatan bersih dan sudah mencapai nisab. Contohnya, apabila harga beras Rp9.000 per kilogram, maka dihitung:

520 kg x Rp9.000 = Rp4,68 juta

Melalui perhitungan tersebut, apabila penghasilan di atas Rp4,68 juta, maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Sedangkan, jika gaji Rp5 juta. Maka cara menghitung pengeluaran zakatnya yaitu:

2,5 persen x Rp5 juta = Rp125.000

Dari perhitungan tersebut, bisa disimpulkan zakat yang wajib dikeluarkan setiap bulannya yaitu sebesar Rp125 ribu per bulan.

5 dari 5 halaman

Golongan Penerima dan Keutamaan Menunaikan Zakat

4. Golongan Penerima Zakat

Ada delapan golongan yang bisa menerima zakat dalam Islam. Kedelapan golongan tersebut, yakni:

  • Hamba sahaya
  • Fakir
  • Miskin
  • Amil
  • Ibnu Sabil
  • Mualaf
  • Gharimin
  • Fisabilillah

5. Keutamaan Menunaikan Zakat

Beberapa keutamaan menunaikan zakat, antara lain:

  • Orang yang membayar zakat senantiasa mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat.
  • Orang yang menunaikan zakat bisa mendekatkan diri pada Allah SWT dan bisa meningkatkan keimanan serta ketaatan kepada Allah SWT.
  • Menghapus segala dosa yang dimiliki.
  • Orang yang menunaikan zakat diiberikan petunjuk dan hidayah dalam segala urusan.

 

 

Disadur dari: Liputan6.com (Penulis: Fakhriyan Ardyanto, Editor: Rizky Mandasari. Published: 4/11/2020)

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer