Bola.com, Jakarta - Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nasional, Doni Monardo, kembali mengingatkan masyarakat untuk bersabar dan menahan keinginan untuk mudik lebaran. Menurut Doni Monardo, larangan itu diberlakukan pemerintah agar Indonesia tak mengalami lonjakan kasus positif COVID-19 seperti di Indonesia.
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran pada 2021. Upaya tersebut dilakukan karena masih tingginya kasus positif COVID-19.
Baca Juga
Maarten Paes Bawa Level Berbeda di Bawah Mistar Timnas Indonesia: Perlu Pesaing yang Lebih Kuat?
Mengulas Sosok Pemain yang Paling Layak Jadi Kapten Timnas Indonesia: Jay Idzes Ada Tandingan?
Rapor Pemain Lokal pada Dua Laga Home Timnas Indonesia di Kualifiaksi Piala Dunia 2026: Ridho Tak Tergantikan, Marselino Jadi Pahlawan
Advertisement
Berkaca kepada kasus lonjakan di India, Doni Monardo tidak ingin hal tersebut terjadi Indonesia. Seperti diketahui, India mengalami lonjakan kasus positif COVID-19 setelah pemerintah setempat melonggarkan kegiatan keagamaan dan politik.
"Kita tidak mau seperti di India. Maka dari itu, mau tidak mau pemerintah harus melakukan tindakan tegas dengan melarang mudik 2021," kata Doni Monardo pada Webinar dan Briefing Peserta FJPP Angkatan 3/2021, Senin (10/5/2021).
Kalau situasi yang dialami India terjadi di Indonesia, menurut Doni hal itu bakal membahayakan. Nantinya bakal merepotkan tim medis hingga menimbulkan peningkatan korban jiwa.
"Kasihan kalau nanti banyak lagi tenaga medis yang gugur gara-gara merawat Anda yang terkena COVID-19. Jadi, tolong, sabar, sabar, sabar. Tidak apa-apa kami dianggap cerewet, yang penting kami menjaga keamanan dan keselamatan kita di masa depan," tegas Doni Monardo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Aturan Ketat
Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Larangan mudik itu diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021. Demi mencegah mobilitas masyarakat, pemerintah bekerja sama dengan TNI dan Polri akan melakukan penyekatan di titik-titik masuk dan keluar kota di Indonesia.
Pemerintah juga memberlakukan aturan larangan bagi transportasi darat, laut, dan udara. Hal ini dilakukan demi menekan penyebaran COVID-19 pada masa libur lebaran di Indonesia.
Advertisement