Sukses


Satgas COVID-19 Imbau Pemudik Karantina Minimal 5 Hari setelah Kembali dari Kampung Halaman

Bola.com, Jakarta - Satgas COVID-19 mengimbau para pemudik untuk menjalani karantina minimal lima hari setelah kembali dari kampung halaman.

Seperti diketahui, pemerintah telah melakukan pembatasan selama penerapan peniadaan mudik Idulfitri 2021. Hal tersebut dilakukan untuk menekan laju penambahan kasus positif COVID-19 di Indonesia.

Pembatasan dilakukan terhadap mobilitas pada semua moda transportasi dalam negeri. Kendati demikian, ada warga yang telanjur mudik ke kampung halaman.

Ketua Satgas COVID019, Doni Monardo, mengemukakan banyak warga yang tetap melakukan mudik, meski sudah dilarang dan dilakukan penyekatan. Mereka juga bersiap kembali ke daerah asal tujuan dalam masa arus balik Lebaran 2021.

"Banyak warga kembali dari kampung halaman, apakah itu yang melakukan mudik, walau dilarang, atau yang ada aktivitas lainnya. Ini tantangan kami, masih ada tujuh persen atau sekitar 18,9 juta orang yang nekat mudik, meski sudah dilarang," kata Doni Monardo saat Rapat Koordinasi Satgas Nasional yang disiarkan melalui Youtube Pusdalops BNPB, Minggu (16/5/2021).

Kondisi tersebut membuat Doni Monardo mengimbau warga yang mudik untuk melakukan karantina selama lima hari saat kembali dari kampung halaman. Upaya karantina tersebut untuk memastikan mencegah penularan COVID-19 yang dibawa para pemudik.

"Dengan dinamika itu, saya mengimbau kepada seluruh sekda daerah. Ya, ada juga sekda yang sudah menyampaikan agar dilakukan karantina bagi mereka yang kembali bepergian, minimal lima hari," ujar Doni

"Saya harapkan kebijakan ini bisa diterapkan du seluruh provinsi, terutama provinsi-provinsi yang memang menerima para pemudik kembali ke tempat semula," tambah ketua Satgas penanganan COVID-19 tersebut.

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 2 halaman

Terjadinya Fenomena Teori Pingpong

Karantina yang dilakukan tersebut juga untuk menekan agar tidak terjadi fenomena teori 'pingpong' atau 'balon.' Adapun yang dimaksud fenomena 'pingpong' adalah kasus aktif COVID-19 dapat berpindah-pindah antarwilayah.

"Karantina ini perlu bagi mereka yang bepergian (mudik), kenapa demikian? Kita lihat jangan sampai terjadi 'pingpong' atau teori balon, terutama ketika kembali dari satu wilayah Sumatra menuju Jawa (membawa COVID-19 dari Sumatra ke Jawa)," kata Doni Monardo.

 

Sumber: Youtube Pusdalops BNPB

Video Populer

Foto Populer