Sukses


Cara Membuat Paspor Online, Berikut Syarat dan Biaya Pembuatannya

Bola.com, Jakarta - Saat akan bepergian ke luar negeri, banyak hal yang perlu kita persiapkan, satu di antara yang utama ialah Paspor. Ada berberapa cara membuat paspor, satu di antaranya secara online.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib negara setempat, sebagai bentuk identitas seorang warga negara.

Di Indonesia, pihak yang berkewajiban dalam menerbitkan paspor adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham.

Ditjen Imigrasi biasanya menerbitkan dua macam paspor untuk masyarakat umum, yaitu paspor biasa serta paspor biasa elektronik (e-paspor).

Paspor biasa elektronik merupakan paspor yang bermuatan data biometrik sehingga pembuatannya harus datang secara langsung ke kantor Ditjen Imigrasi.

Sedangkan cara membuat paspor biasa dapat dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan menghemat waktu bagi pemohon.

Namun, perlu diingat bahwa pembuatan paspor online tidak serta-merta membuat calon pemegang paspor untuk tidak datang ke kantor Imigrasi karena akan ada proses lanjutan yang mengharuskan pemohon untuk datang ke kantor Imigrasi.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai membuat paspor secara online, berikut cara membuat paspor online, yang dapat dicermati, seperti dikutip dari laman Indonesia.go.idJumat (11/6/2021).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Syarat Membuat Paspor

I. WNI Berdomisili di Indonesia

1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  2. Kartu keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c, harus dokumen yang memuat:

  1. Nama
  2. Tanggal lahir
  3. Tempat lahir
  4. Nama orang tua

3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

 

II. Anak WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu keluarga.
  3. Akta kelahiran atau surat baptis.
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

 

III. Calon TKI Domisili Indonesia

1. Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.

2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu keluarga.
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  5. Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh dinas tenaga kerja provinsi atau kabupaten/kota.
  6. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki paspor biasa.

3. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c, harus dokumen yang memuat:

  1. Nama
  2. Tanggal lahir
  3. Tempat lahir
  4. Nama orang tua

4. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c, tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

 

IV. WNI Domisili Luar Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

a. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

b. Paspor biasa lama.

 

V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:

a. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.

b. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

 

Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Sedangkan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.

Batas usia anak sebagaimana dimaksud ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.

3 dari 4 halaman

Biaya Pembuatan Paspor

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp30 ribu
  2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp600 ribu
  3. Paspor biasa 24 halaman Rp100 ribu
  4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp350 ribu (*saat ini belum tersedia)
  5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp200 ribu
  6. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp100 ribu
  7. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp800 ribu
  8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp350 ribu
  9. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp600 ribu
  10. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp300 ribu
  11. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp1,2 juta
  12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp100 ribu
  13. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp350 ribu
  14. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp300 ribu
  15. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp600 ribu
  16. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp55 ribu
4 dari 4 halaman

Cara Membuat Paspor Online

1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online

Untuk mendapatkan nomor antrian pembuatan paspor, Anda harus membuat akun terlebih dahulu di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasinya secara gratis melalui Google Play atau App Store.

Ketika membuat akun, masukkan alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor telepon. Kemudian pilih alamat satu di antara kantor imigrasi yang ingin dituju. Alamat kantor tidak harus sesuai alamat KTP, namun pilih yang lebih mudah dijangkau.

Kemudian, pilih jadwal kapan akan melakukan kedatangan ke Kantor Imigrasi.

Selanjutnya, Anda akan mendapat file berformat pdf yang harus di download. Cetak file berupa barcode tersebut, kemudian tunjukkan kepada petugas ketika mendatangi Kantor Imigrasi.

2. Siapkan berkas membuat paspor

Kemudian, cara membuat paspor online dengan membawa berkas-berkas berikut:

  1. KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. Akta Kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  5. Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang paspor

3. Datang ke Kantor Imigrasi

Tujuan ke Kantor Imigrasi untuk melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara. Saat wawancara akan ditanyakan mengenai tujuan pembuatan paspor tersebut.

Kemudian, setelah proses wawancara ,Anda akan dipersilakan oleh petugas guna membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank. Namun, paspor yang dibuat tidak langsung jadi hari itu juga melainkan baru jadi setidaknya empat hingga satu minggu.

 

Sumber: Indonesia.go.id

Yuk, baca artikel cara lainnya dnegan mengeklik tautan ini.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer