Sukses


Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Mudah Banget

Bola.com, Jakarta - Pajak merupakan pembayaran yang dibebankan oleh pemerintah atas penghasilan perorangan, perusahaan, tanah, atau sumber-sumber lainnya. Dalam melakukan transaksi perpajakan, setiap warga negara perlu memiliki NPWP.

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP berfungsi sebagai alat dalam segala macam bentuk administrasi perpajakan.

Adapun tujuan utamanya ialah untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak bagi warga negara Indonesia.

NPWP tersebut diberikan dalam bentuk kartu yang nantinya akan dikeluarkan langsung oleh kantor pelayanan pajak pratama. Kartu ini bisa dimiliki secara pribadi dan dimiliki badan usaha.

Nah, bagi yang sudah wajib pajak harus membuat dan memiliki NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan. Cara membuat NPWP bisa dilakukan secara online maupun offline.

Berikut ini rangkuman tentang cara membuat NPWP secara online dan offline, seperti dilansir dari Online-pajak.com, Selasa (22/6/2021).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Denda Bagi yang Tidak Memiliki NPWP

Sebelum mengetahui syarat dan cara membuat NPWP, perlu diketahui dulu denda bagi yang tidak memilikinya. Berikut ini ketentuannya:

- Bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftar atau memiliki NPWP, atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara akan dipidana paling lama enam tahun penjara, dan didenda paling banyak empat kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar.

- Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21, jika tidak memiliki identitas pajak tersebut, akan dikenakan tarif 20 persen lebih besar dari tarif aslinya.

Contoh:

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Anda, misalkan sebesar 15 persen, tanpa NPWP akan menjadi = 15% + (15% x 0.2) = 18% Sedangkan untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, kenaikan tarif yang berlaku adalah sebesar 100%.

3 dari 4 halaman

Syarat Membuat NPWP

Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran:

1. Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.

2. Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

3. Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.

4. Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).

5. Mengisi formulir pengajuan NPWP.

 

Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha:

1.Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.

2. Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

3. Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.

4. Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6000. Surat ini menjelaskan bahwa wajib pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

 

Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah:

Adakalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:

1. Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.

2. Surat keterangan kerja dari perusahaan.

3. Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.

4. Mengisi formulir pengajuan NPWP.

4 dari 4 halaman

Cara Membuat NPWP

Setelah persyaratan di atas terpenuhi, kini Anda sudah bisa mengajukan pembuatan NPWP untuk wajib pajak pribadi. Caranya sangat mudah.

Anda bisa memilih mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui website secara online.

Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP:

  • Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
  • Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda.
  • Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
  • Isi formulir pengajuan NPWP.
  • Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
  • Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

Cara Membuat NPWP Secara Online:

Selain mendaftar secara langsung, Anda juga bisa membuat NPWP secara online. Ada 12 langkah membuat NPWP pribadi secara online:

  • Buka halaman ereg.pajak.go.id.
  • Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
  • Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
  • Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
  • Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
  • Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
  • Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
  • Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.
  • Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.
  • Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  • Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  • Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.
  • Setelah mendaftar dan mendapatkan kartu identitas pajak, Anda sudah bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak baik untuk hitung, setor, dan lapor pajak

 

Sumber: Online-pajak

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer