Bola.com, Jakarta - Pandemi COVID-19 belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Bahkan, kasus positif COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia sedang meningkat.
Sebagai langkah pencegahan, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan edaran yang mengatur tentang sistem kerja ASN di Kementerian Agama.
Baca Juga
Semangat Membara Bang Jay Idzes Menyambut Lanjutan R3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Maret 2025!
Marselino Ferdinan dan 3 Pemain Diaspora Timnas Indonesia yang Main Kinclong saat Taklukkan Arab Saudi: Petarung Tangguh
Pelatih Bahrain Mulai Ketar-ketir Jelang Lawan Timnas Indonesia: Sangat Sulit, Mental Harus Disiapkan!
Advertisement
"Saya telah terbitkan edaran yang mengatur ulang sistem kerja ASN Kementerian Agama, sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19," ujar Yaqut Cholil, Selasa (22/6/2021), seperti dikutip dari Kemenag.go.id
Edaran dari Menag tersebut dibuat untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 di masing-masing daerah.
Adapun Edaran No SE 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Kemenag pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Kedua ini berlaku mulai pekan ini.
"Edaran ini memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja, pusat dan daerah, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satgas COVID-19," jelasnya.
Sementara itu, terdapat empat kategori risiko, yaitu tidak terdampak atau tidak ada kasus, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.
Satuan kerja atau unit kerja Kemenag yang berada pada zona kabupaten dan kota berkategori tidak terdampak tidak ada kasus, pimpinan satuan kerja/unit kerja dapat mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100 persen.
"Untuk Kab/Kota berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang WFO paling banyak 75 persen. Kategori risiko sedang, pegawai WFO paling banyak 50 persen. Sedang Kab/Kota dengan kategori risiko tinggi, jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen," lanjut Yaqut.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Terapkan 3M
Selain petunjuk WFH dan WFO selama pandemi COVID-19, Yaqut menegaskan kepada ASN Kementerian Agama untuk wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
Ia mengimbau ASN Kemenag harus menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas atau interaksi.
Tak hanya itu, Menag juga meminta ASN Kemenag untuk melalukan 3T, yaitu testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan kontak terdekat, dan treatment atau perawatan jika ada yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"ASN Kemenag agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," tandasnya.
Â
Sumber: Kemenag.go.id
Advertisement