Bola.com, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerbitkan surat edaran nomor 39/SE/VI/2021 tentang penundaan sementara kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan di lingkungan Pemda DIY selama masa pandemi COVID-19.
Surat edarat tersebut diterbitkan Senin (28/6/2021). Seperti diketahui, kasus positif COVID-19 mengalami lonjakan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Yogyakarta.
Baca Juga
Foto Ole Romeny Tes Medis Bocor! Orangnya Nongol di SUGBK, Anggota Exco PSSI: Enggak Tahu Gua, Mungkin Mirip Kali
Curhat Rochy Putiray, Iri Enggak Dapat Pelatih seperti Shin Tae-yong Saat Perkuat Timnas Indonesia
Kocaknya Suporter Timnas Jepang saat Ditanya First Time ke Indonesia: Eh Ternyata dari Cikarang
Advertisement
Dalam lima hari terakhir, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di DIY terus mencatatkan rekor. Bahkan, dari data yang dirilis Pemda DIY (28/6/2021), kembali memecahkan rekor penambahan kasus sebanyak 859 orang.
Sebagai upaya untuk mengendalikan kasus COVID-19 di lingkungan DIY, Gubernur menerbitkan surat edaran sekaligus menindaklanjuti instruksi Mentri Dalam Negeri tentang PPKM Mikro.
Terdapat enam poin dalam surat edaran yang ditandatangi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, tersebut.
Berikut ini isi dari surat edaran yang dikeluarkan Gubernur DIY untuk menekan laju COVID-19, seperti dilansir dari laman Jogjaprov.co.id, Selasa (29/6/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Isi Surat Edaran
1. Menunda/menghentikan sementara kegiatan rapat, sosialisasi, seminar, workshop, pelatihan, dan kegiatan lain sejenisnya secara tatap muka yang dapat menimbulkan kerumunan.
2. Memaksimalkan pengunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan rapat, sosialisasi, seminar, workshop, pelatihan dan kegiatan lain sejenisnya secara daring (online).
3. Membatasi kegiatan penerimaan tamu.
4. Membatasi kegiatan ke luar kota.
5. Dilaang mengambil cuti pegawai yang menyambung dengan hari libur dan/atau hari libur nasional.
6. Melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sumber: Jogjaprov
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Advertisement