Bola.com, Jakarta - SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri. SIM diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Adapun masa berlaku SIM ialah lima tahun. Bagi yang terlambat dalam memperpanjang durasi SIM, perlu mengajukan pembuatan SIM baru dan mengikuti serangkaian tes lainnya.
Advertisement
Memperpanjang SIM bisa secara offline melalui layanan SIM keliling atau datang langsung ke Samsat terdekat. Sementara, bagi yang tidak ingin ribet datang ke Samsat, bisa melakukannya secara online.
Yap, Polri kini memberikan layanan perpanjang SIM secara online. Layanan ini bisa diakses melalui situs resmi Polri atau aplikasi yang disedikan Polri.
Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online, atau disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR). Aplikasi tersebut bisa diunduh gratis di Play Store untuk mempermudah proses perpanjangan SIM.
Berikut ini rangkuman tentang cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi, seperti dilansir dari Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (1/7/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi SINAR
Pertama, Anda perlu melakukan registrasi untuk bisa menggunakan layanan perpanjangan SIM online. Berikut cara registrasinya:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store.
2. Masukkan nomor ponsel dan alamat untuk verifikasi.
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM, dan selfie)
4. Sistem akan melakukan otentifikasi dengan teknologi pembacaan biometrik wajah.
5. Setelah registrasi dinyatakan valid, Anda bisa mengakses layanan yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri.
6. Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pilih icon SINAR pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.
7. Pilih golongan SIM dan isi nomor SIM yang dimiliki.
8. Unggah data foto KTP, SIM, tanda tangan, dan pasfoto.
9. Setelah berhasil terunggah, sistem akan memverifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
10. Setelah selesai verifikasi, pilih Polda dan Satpas terdekat.
11. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan.
12. Pilih metode pengiriman. Anda bisa memilih mengambil sendiri, diwakilkan, atau menggunakan jasa pengiriman.
13. Setelah itu, lakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI.
14. SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai metode pengiriman atau pengambilan.
15. Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, pemohon diminta melakukan verifikasi penerimaan.
Advertisement
Biaya perpanjangan SIM terbaru
Berikut biaya perpanjangan SIM terbaru:
SIM A: Rp80 ribu
SIM B I: Rp80 ribu
SIM B II: Rp80 ribu
SIM C: Rp75 ribu
SIM C I: Rp75 ribu
SIM C II: Rp75 ribu
SIM D: Rp30 ribu
SIM D I: Rp30 ribu
SIM Internasional: Rp225 ribu
Sumber: IG Divisihumaspolri