Bola.com, Jakarta - Paspor adalah tanda pengenal yang harus dipegang saat sedang berada di luar negeri. Di negara lain, paspor merupakan tanda pengenal paling penting, seperti halnya KTP.
Jadi, paspor bisa dibilang dokumen yang wajib dimiliki atau dibawa saat bepergian ke luar negeri. Seperti tanda pengenal pada umumnya, paspor mempunyai masa berlaku.
Baca Juga
Hasil Liga Inggris: Dipaksa Imbang Everton, Chelsea Gagal Kudeta Liverpool dari Puncak
Hasil Liga Italia: Bang Jay Gacor 90 Menit, Venezia Sikat Cagliari dan Keluar dari Posisi Juru Kunci
Aneh tapi Nyata! PSM Main dengan 12 Pemain saat Menang atas Barito Putera di BRI Liga 1: Wasit Pipin Indra Pratama Jadi Bulan-bulanan
Advertisement
Jika masa berlaku paspor sudah habis, perlu melakukan perpanjangan paspor ke pihak Imigrasi. Penting dicatat, proses perpanjangan paspor dapat dilakukan enam bulan sebelum durasi masa berlaku paspor habis.
Itulah mengapa, penting bagi orang yang sering bepergian ke luar negeri dan masa durasi paspornya akan habis, mengetahui cara memperpanjang paspor.
Adapun cara perpanjangan terbilang lebih mudah dibandingkan mengganti paspor. Selain itu, dalam proses perpanjang paspor bisa juga dilakukan secara online.
Namun, saat wawancara, foto, serta menyerahkan berkas dokumen, tetap datang ke Kantor Imigrasi yang dipilih atau terdekat.
Berikut ini rangkuman tentang cara mudah perpanjang paspor secara online, seperti dilansir dari laman Cermati.com, Senin (5/7/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Cara Perpanjang Paspor
1. Buka Website atau Unduh Aplikasi Paspor Online
Langkah pertama yang perlu dilakukan saat akan memperpanjang paspor ialah mengunduh aplikasi 'Layanan Paspor Online' di Playstore maupun Appstore.
Selain itu, bisa juga dengan membuka website https://antrian.imigrasi.go.id/ , buatlah akun baru atau login dengan akun Google.
Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi perpanjangan paspor online yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
2. Buat Akun
Setelah mengunduh aplikasi paspor online, siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor lama, kartu keluarga (KK), serta akta lahir atau ijazah sebagai syarat perpanjangan paspor online.
Pastikan juga nama, tanggal lahir, maupun identitas lain yang dimasukkan telah sesuai.
3. Pilih Kantor Imigrasi
Setelah membuat atau mendaftarkan akun, Anda bisa memilih kantor imigrasi untuk perpanjangan paspor online yang diinginkan. Sebaiknya pilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili saat ini.
Advertisement
Cara Perpanjang Paspor
4. Pilih Waktu Kedatangan
Langkah selanjutnya adalah memilih tanggal kedatangan. Tandai jam kedatangan Anda. Setelah itu, klik Lanjut.
Ada dua pilihan waktu, yakni pagi (08.00-12.00) dan siang (13.00-16.30) dan Anda akan melihat opsi pilihan kuota yang tersedia. Apabila kuota penuh, Anda tinggal ganti hari dan pilih yang masih kosong, yakni bertanda hijau.
5. Simpan Bukti Pendaftaran berupa Kode QR
Jika sudah berhasil mengisi permohonan serta waktu kedatangan, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran perpanjangan paspor online berupa kode QR yang tersimpan di aplikasi tersebut.
6. Datang ke Kantor Imigrasi yang Dipilih Sesuai Jadwal
Datanglah ke kantor imigrasi sesuai waktu yang dipilih dengan membawa berkas dokumen asli dan fotokopi (utuh per halaman dan tidak dipotong). Jangan lupa pula untuk membawa paspor lama.
Sebagai informasi, pemohon perpanjang paspor diwajibkan datang dengan mengenakan pakaian rapi berkerah serta tidak memakai baju berwarna putih.
Cara Perpanjang Paspor
7. Tunjukkan Bukti Pendaftaran Kode QR kepada Petugas
Saat tiba, tunjukkan kode QR kepada petugas imigrasi sebagai bukti pendaftaran. Isilah sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda. Setelah itu, pemohon akan mendapat nomor antrean foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari.
8. Tunggu Panggilan Foto dan Wawancara
Selanjutnya, pemohon akan dipanggil untuk pengambilan foto, wawancara, serta pengambilan sidik jari sesuai nomor antrean. Setelah proses ini selesai, akan mendapat slip untuk pembayaran biaya perpanjangan paspor.
9. Ambil Paspor Baru
Setelah melunasi biaya perpanjangan paspor online, Anda tinggal menunggu paspor Anda jadi. Biasanya, proses pembuatan paspor tersebut adalah 3-4 hari kerja setelah pembayaran.
Ambillah paspor di kantor imigrasi yang sama dengan proses pembuatan, atau bisa juga memilih opsi paspor dikirim ke alamat domisili.
Advertisement
Biaya Perpanjang Paspor
Biaya untuk perpanjangan paspor berbeda-beda, tergantung dari halaman isi paspor hingga jenis paspor yang dipilih. Ada dua paspor yang tersedia di Kantor Imigrasi, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-passport).
Berikut biaya perpanjang paspor:
- Biaya paspor biasa
Paspor 24 halaman buat WNI: Rp100 ribu
Paspor 48 halaman buat WNI: Rp300 ribu
- Biaya paspor elektronik
e-Passport 24 halaman WNI: Rp350 ribu
e-Passport 48 halaman WNI: Rp600 ribu
Â
Sumber: Cermati
Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.