Bola.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan merupakan satu di antara program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Jadi, program BPJS Ketenagakerjaan difokuskan kepada para tenaga kerja dan semua pegawai, baik itu pegawai sipil maupun swasta.
Baca Juga
Advertisement
Dengan mengikuti program tersebut, para tenaga kerja akan mendapat keuntungan untuk melindungi atau memproteksi diri dari risiko-risiko sosial ekonomi.
Adapun risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program Jamsostek, yaitu perlindungan pada peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua, dan meninggal dunia.
Secara spesifik, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program turunan, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun bagi seluruh tenaga kerja.
JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang mampu memberikan manfaat secara penuh. Nantinya, para peserta BPJS Ketenagakerjaan progam JHT bisa mencairkan isi saldonya tersebut.
Bagaimana cara mengklaim BPJS ketenagakerjaan program JHT tersebut?
Berikut ini rangkuman tentang cara klaim BPJS Ketenagakerjaan, seperti dilansir dari laman resmi Bpjsketenagakerjaan.go.id, Senin (5/7/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Syarat-Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengetahui cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk tahu syarat-syaratnya terlebih dulu. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuh saat akan klaim BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk). Apabila belum punya, peserta harus menyertakan surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan jika KTP masih dalam proses.
3. Buku tabungan pada halaman pertama tertera nomor rekening dan masih aktif.
4. KK (Kartu Keluarga).
5. Surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan tempat kerja (asli). Surat ini menerangkan perihal nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta (untuk klaim 10 persen atau 30 persen).
6. Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja khusus untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan 100 persen.
7. Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap.
8. NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp50 juta.
9. Foto diri terbaru (tampak depan).
Dokumen-dokumen tersebut yang asli wajib atau harus dipindai (scan). Hal ini bertujuan untuk mempermudah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Advertisement
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Program JHT
1. Klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan isi data di formulir online.Â
2. Cek kelengkapan isi formulir, kemudian masukkan kode verifikasi
3. Menyiapkan dan mengunggah syarat pengajuan klaim yang telah di-scan.
4. Menunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan lewat email yang biasanya perlu waktu 1x24 jam.
5. Peserta diminta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopinya.
6. Proses transfer saldo yang membutuhkan waktu normal 10 hari kerja.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT Melalui LAPAK ASIK
Selain melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan LAPAK ASIK. LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT.
Adapun prosedur cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT melalui LAPAK ASIK adalah sebagai berikut:
1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU.
2. Bisa registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia.
4. Dokumen-dokumen yang di-scan, termasuk formulir klaim JHT harus terisi lengkap dikirimkan melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.
5. Kirimkan dokumen yang telah di-scan melalui link yang diterima pada email yang sudah didaftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
6. Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan memiliki aplikasi Whatsapp dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim.
7. Sebab informasi serta konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (video call).
8. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan ketika dihubungi melalui panggilan video.
9. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut serta dana klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.
Â
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan
Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement