Sukses


Tata Cara Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi COVID-19

Bola.com, Jakarta - Menyembelih hewan kurban menjadi satu di antara amalan yang sangat dianjurkan saat Iduldha tiba. Hari Iduladha diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

Di Indonesia, Iduladha 1442 H atau 2021 ini jatuh pada 20 Juli. Namun, Iduladha kali ini harus digelar sedikit berbeda karena berlangsung di tengah pandemi COVID-19.

Tak hanya itu, perayaan Iduladha tahun ini dalam kondisi PPKM mikro dan darurat, terutama di wilayah di pulau Jawa dan Bali. PPKM darurat berlangsung dari 3 hingga 20 Juli 2021.

Di masa pandemi COVID-19, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, mulai tata cara, waktu, sampai lokasi penyembelihan. Hal tersebut agar jumlah angka positif kasus COVID-19 tidak makin meningkat.

Sesuai fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah COVID-19, ada beberapa cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Iduladha 2021.

Ada beberapa penerapan protokol kesehatan yang perlu diterapkan sebagai upaya mencegah dan meminimalisasi potensi penularan COVID-19.

Berikut ini tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19, seperti dilansir dari laman Mui.or.id, Selasa (6/7/2021).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 2 halaman

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi COVID-19

a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisasi terjadinya kerumunan.

b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan salat Iduladha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum magrib tanggal 13 Dzulhijjah.

f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan penyembelihan hewan kurban.

 

Sumber: MUI

Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer