Bola.com, Jakarta - Pemerintah telah memberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 20 Juli 2021. PPKM Darurat dilakukan seiring melonjaknya kasus positif COVID-19.
PPKM Darurat bertujuan untuk menekan laju penularan COVID-19, yang masih belum bisa diredam sepenuhnya. Selama PPKM Darurat berjalan, beberapa sektor kegiatan masyarakat dibatasi secara ketat, termasuk wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga
Advertisement
Selain turut memberlakukan kebijakan PPKM Darurat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga membuat aturan baru bagi para pekerja yang bekerja di daerah ibu kota.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan adanya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi kalangan pekerja yang akan keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta.
STRP merupakan surat yang wajib dibawa pekerja yang tidak melakukan work from home (WFH) atau ingin melakukan perjalanan dinas ke DKI Jakarta selama pemberlakuan PPKM Darurat. Aturan ini diberlakukan sejak hari Senin (5/7/2021).
Adapun pekerja sektor esensial yang wajib memiliki STRP adalah yang bergerak di bidang komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19 serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, untuk pekerja sektor kritikal, yakni yang bergerak di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Berikut cara mendapatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk akses keluar masuk wilayah DKI Jakarta bagi pekerja selama PPKM Darurat, dilansir dari lamanĀ Jakevo.jakarta.go.id, Rabu (7/7/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Mekanisme Mendapatkan Kartu STRP
Berikut ini mekansime mendapatkan STRP, yakni:
- Pemohon mengunjungi situs https://jakevo.jakarta.go.id
- Isi formulir, upload, dan submit.
- Verifikasi berkas UP PMPTSP.
- Penerbitan kartu DPMPTSP.
- STRP bisa diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
- Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Advertisement
Persyaratan yang Perlu Dipenuhi saat Registrasi STRP
- Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, persyaratannya:
- KTP pemohon.
- Surat tugas dari perusahaan (jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju pemohon).
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan)/surat pernyataan vaksin COVID-19 dalam waktu dekat.
- Serta foto ukuran 4x6 berwarna (jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran surat tugas).
Ā - Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak, persyaratannya:
- KTP pemohon.
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan)/surat pernyataan vaksin COVID-19 dalam waktu dekat.
- Foto ukuran 4x6 berwarna.
- Surat pengantar RT/RW, khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Ā
Sumber: Jakevo.jakarta.go.id
Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.