Bola.com, Jakarta - BPJS Kesehatan merupakan kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah yang bisa diakses masyarakat.
Jadi, BPJS Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat tugas dari pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga
Hasil Liga Inggris: Dipaksa Imbang Everton, Chelsea Gagal Kudeta Liverpool dari Puncak
Hasil Liga Italia: Bang Jay Gacor 90 Menit, Venezia Sikat Cagliari dan Keluar dari Posisi Juru Kunci
Aneh tapi Nyata! PSM Main dengan 12 Pemain saat Menang atas Barito Putera di BRI Liga 1: Wasit Pipin Indra Pratama Jadi Bulan-bulanan
Advertisement
Melalui program BPJS Kesehatan, masyarakat Indonesia bisa berobat dengan aman dan terjangkau. Bahkan jaminan sosial yang diberikan juga tidak ada batasannya seperti ketika menggunakan jaminan kesehatan swasta.
Agar bisa merasakan manfaat dari jaminan kesehatan ini, bisa mendaftarkan diri. Bagi yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan, bisa secara langsung ke kantor atau secara online.
Saat ini cukup banyak masyarakat yang berminat terhadap program ini, terutama karena iuran yang dibayar per bulannya terjangkau, sesuai kemampuan ekonominya.
Ada beberapa cara untuk mengetahui nominal tagihan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Selain dengan mendatangi kantor BPJS, untuk cek tagihan BPJS Kesehatan bisa secara online.
Berikut ini rangkuman tentang cara cek tagihan BPJS Kesehatan, seperti dilansir dari laman online-pajak.com, Rabu (14/7/2021)
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Web Resmi
Cara cek tagihan BPJS Kesehatan yang pertama adalah melalui website resmi dari BPJS. Berikut caranya:
- Masuk ke web BPJS https://bpjs-kesehatan.go.id, melalui browser yang terpasang di handphone.
- Pilih menu Cek Iuran BPJS Kesehatan.
- Isi data yang dibutuhkan seperti nomor kartu BPJS kesehatan, tanggal lahir, dan kode keamanan atau cptcha.
- Selanjutnya klik Cek.
- Tunggu sampai proses loading selesai dan lihat pada layar akan memunculkan daftar lengkap tagihan yang harus dibayarkan,
- Selain tampilan tagihan, ada juga denda jika memang ada keterlambatan pembayaran.
Advertisement
Cek Melalui Aplikasi JKN Mobile
Selain memalui website resmi, peserta bisa mengecek tagihan BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi JKN mobile. Selain cek tagihan BPJS kesehatan, JKN Mobile hadir dengan berbagai fitur menarik lainnya yang sangat membantu para peserta BPJS.
Berikut caranya:
- Unduh dan instal aplikasi JKN Mobile pada smartphone.
- Buka aplikasi JKN Mobile yang sudah terpasang dan masuk login menggunakan nomor BPJS Kesehatan yang dimiliki.
- Lalu klik fitur Cek Tagihan dan pilih premi untuk mengetahui berapa tagihan yang harus dibayarkan.
- Selain tagihan, ada juga informasi seputar denda yang harus dibayarkan jika ada keterlambatan.
Cek Melalui Mesin ATM
- Buka dan masukkan kartu ATM dan PIN ATM.
- Pilih menu transaksi lain kemudian pilih Pembayaran.
- Selanjutnya pilih Lainnya dan pilih BPJS.
- Lalu pilih menu BPJS Kesehatan.
- Masukkan nomor virtual account BPJS Kesehatan yang dimiliki. Lalu pilih Benar.
- Tunggu sebentar, kemudian lihat pada layar ATM akan muncul jumlah tagihan yang harus dibayarkan.
- Jika ingin langsung membayarkannya, bisa pilih opsi Ya.
Advertisement
Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui SMS Gateway
Para peserta BPJS Kesehatan yang tidak atau jarang menggunakan layanan internet bisa mengecek tagihan melalui layanan SMS. Layanan ini bisa diakses dengan jaringan seluler di nomor 087775500400.
Informasi mengenai tagihan tersebut bisa diakses dengan menggunakan satu di antara data diri Anda, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu BPJS Kesehatan (NOKA), atau Nomor Induk Pegawai yang dimiliki.
Gunakan satu di antara nomor data diri tersebut untuk mengetahui jumlah tagihan iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Berikut caranya:
Tagihan <spasi> Nomor Kartu BPJS Kesehatan/NIK/NIP
Contoh: Tagihan 0000123456789
Kirim ke 087775500400.
Sumber: Online Pajak
Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.