Sukses


Cara Perpanjang STNK Secara Online, Cepat dan Tidak Pakai Ribet

Bola.com, Jakarta - STNK merupakan kependekan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, yaitu tanda bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor dan pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas kepemilikannya.

Selain itu, STNK menjadi bukti pembayaran pajak kendaraan. Apabila pemilik kendaraan terlambat memperpanjang STNK setiap tahunnya maka akan dikenai denda.

Itulah mengapa, bagi pemilik kendaraan harus membayar pajak tepat waktu agar tidak dikenakan denda.

Saat ini, untuk memperpanjang STNK bisa melalui online sehingga pemilik kendaraan tak perlu buru-buru atau repot untuk ke kantor Samsat.

Ada beberapa cara perpanjang STNK online yang bisa dilakukan, yaitu lewat e-Samsat dan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Tak hanya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, Samolnas bisa digunakan untuk pengesahan STNK tahunan secara elektronik dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut ini rangkuman tentang cara perpanjang STNK secara online, seperti dilansir dari laman artikel.rumah123.com, Rabu (14/7/2021).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Syarat Perpanjang STNK

STNK Tahunan

- KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK atau BPKB.

- STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

- Siapkan uang sesuai besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.

 

STNK 5 Tahun

- KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK atau BPKB.

- STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

- BPKB asli juga diwajibkan dibawa untuk pengecekan pada nomor rangka dan nomor mesin.

- Siapkan uang sebagai syarat bayar pajak STNK utama.

3 dari 5 halaman

Cara perpanjang STNK Online Melalui E-Samsat

1. Buka Situs e-Samsat

Pertama, buka situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi.

Jika Anda sedang tidak berada di wilayah sesuai dengan pelat nomor kendaraan, Anda tidak bisa menggunakan layanan ini. Sebab, layanan ini hanya melayani kota dalam provinsi tersebut.

2. Isi Data Kendaraan

Selanjutnya isi data kendaraan milik Anda. Berikut beberapa hal yang harus Anda masukkan:

1. Kota: Pilih kota kendaraan milik Anda.

2. Samsat: Pilihlah kantor Samsat di mana kendaraan Anda dulu diurus.

3. Nomor Polisi: Masukkan nomor polisi kendaraan Anda (nomor pelat motor).

4. Kode: Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.

5. Setelah mengisi semua data, klik Cari.

6. Kemudian Anda akan diarahkan untuk masuk ke halaman satu berupa data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, hingga denda.

7. Apabila seluruh data sudah dirasa benar dan sesuai, selanjutnya akan ada pertanyaan seperti 'Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?'

8. Kemudian, klik kalimat tersebut.

4 dari 5 halaman

Cara perpanjang STNK Online Melalui E-Samsat

3. Pilih Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak

Sebelum membayarnya, pemilik kendaraan harus memilih kota tempat pengambilan nota pajak. Nanti, pemilik kendaraan harus mengisi formulir lain sebagai bukti pengambilan nota pajak yang diserahkan ke samsat di daerah Anda.

Berikut beberapa data yang harus Anda masukkan:

1. Kota: Masukkan kota di mana Anda ingin mengambil nota pajak.

2. Samsat: Pilihlah Samsat terdekat dengan tempat tinggal Anda.

3. Bank: Pilihlah Bank apa yang ingin Anda gunakan untuk melakukan pembayaran.

4. Layanan: Jika menggunakan layanan internet banking maka pilihlah internet banking.

5. Kode Bayar: Untuk mendapatkan kode bayar, Anda hanya perlu mengklik 'Pengajuan Kode Bayar' yang berada di sebelahnya. Apabila kode bayar sudah muncul, Anda bisa mengklik Print.

6. Jika sudah selesai, nantinya Anda akan melihat kode bayar, jumlah yang harus dibayarkan, dan alamat Samsat pengambilan nota pajak.

4. Proses Pembayaran Pajak Motor Online

Cara memperpanjang STNK online dengan membayar besaran pajak melalui internet banking atau ATM maupun M-Banking. Berikut tahapan cara bayar pajak motor online:

- Pertama, buka menu Bayar > Multi Payment > Pilih Samsat sesuai dengan tempat tinggal.

- Selain itu, masukkan kode pembayaran di kolom bawah yang sudah Anda dapatkan dari pendaftaran web e-Samsat sebelumnya.

- Kemudian klik Lanjutkan guna melakukan proses pembayaran. Sampai pada langkah ini, nantinya akan ada bukti yang menunjukkan bahwa Anda telah melakukan proses pembayaran menggunakan internet banking.

- Print out bukti pembayaran tersebut guna sebagai bukti sah untuk ditukar dengan nota pajak kendaraan Anda yang baru.

Batas waktu penukaran nota pajak ini hanya sampai tujuh hari sejak print out bukti pembayaran. Maka dari itu, pembayaran pajak motor online ini disarankan setelah print out, hari itu juga sebaiknya sesegera mungkin ke kantor Samsat untuk mengambil nota pajaknya.

5. Pengambilan Nota Pajak di Samsat

Setelah membayar STNK online, selanjutnya Anda harus mengambil nota pajak di Samsat yang sudah di daftarkan saat awal proses pembayaran sebelumnya. Anda juga perlu membawa bukti pembayaran, KTP, dan STNK yang asli untuk diserahkan ke loket pembayaran.

5 dari 5 halaman

Cara Perpanjang STNK Online dengan Samolnas

Berikut cara bayar pajak kendaraan secara online:

1. Anda diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Samolnas di Google Play Store atau App Store.

2. Lakukan pendaftaran dengan mengisi data nomor polisi, NIK, dan lima digit nomor rangka terakhir.

3. Terdapat kode bayar yang berlaku selama dua jam.

4. Anda bisa melakukan pembayaran melalui ATM bank, mobile banking, internet banking, dan sebagainya.

5. Nantinya Anda akan mendapatkan E-TBPKP (E-Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan E-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.

6. Pemohon mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK.

 

Sumber: Rumah123

Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer