Bola.com, Jakarta - Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Setiap keluarga di Indonesia wajib memiliki kartu keluarga.
KK merupakan dokumen milik Pemerinta daerah (Pemda) setempat, maka dari itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam kartu keluarga.
Baca Juga
Netizen Ngeri dengan Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024: Ada Trio Ronaldo - Rivaldo - Kaka
Pratama Arhan Merapat tapi Telat, Kepastian Pemain Abroad Gabung Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 Ditentukan pada 5 Desember 2024
Legenda Australia: Socceroos Bakal Kalahkan Timnas Indonesia dan Makin Cepat Lolos ke Piala Dunia 2026
Advertisement
Kartu tersebut memuat data lengkap identitas, mulai kepala Keluarga hingga anggota keluarganya. KK dicetak rangkap tiga, yang masing-masing dipegang kepala keluarga, Ketua RT, dan Kantor Kelurahan.
Dalam KK berisi keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
KK menjadi dasar untuk penerbitan KTP, dan menjadi dasar bagi pemenuhan hak warganegara yang lainnya. Sementara, bagi pemerintah menjadi dasar untuk pengambilan keputusan/kebijakan.
Berikut ini rangkuman tentang cara membuat kartu keluarga (KK) secara online, seperti dilansir dari lamanĀ blog.danain.co.id, Senin (19/7/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Cara Membuat KK Online Melalui Situs Kemendagri
Langkah-langkah membuat kartu keluarga online:
ā Masuk ke laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan dari Play Store.
ā Buat akun terlebih dulu dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik.
ā Isi sejumlah data, seperti 16 digit angka NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, nomor telepon aktif, email, password, dan captcha.
ā Setelah mengisi data, jangan lupa memverifikasi data dengan memasukkan kode yang dikirim ke nomor ponsel.
Ā
Tahap kedua, masuk ke aplikasi SaPA Kemendagri:
ā Setelah berhasil mendaftar, akun yang telah Anda buat bisa digunakan untuk masuk ke aplikasi SaPA Kemendagri.
- Dalam aplikasi tersebut, Anda bisa mengajukan permohonan untuk membuat Kartu Keluarga.
ā Masuk ke aplikasi tersebut, lalu Login menggunakan nomor ponsel dan password yang sudah didaftarkan.
ā Pilih fasilitas pengurusan dokumen secara online.
ā Isi formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga.
ā Setelahnya, Anda akan mendapat notifikasi secara online untuk mencetak Kartu Keluarga.
- Jika sudah mendapat notifikasi untuk mencetak Kartu Keluarga, Anda bisa melakukan pencetakan secara mandiri.
- Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan kertas HVS 80 gram atau mencetak di anjungan mandiri yang tersedia di sejumlah tempat, seperti Balai Kota atau mal (pusat perbelanjaan).
Advertisement
Cara Membuat KK Online Lewat Disdukcapil Kabupaten/Kota
Selain melalui situs Kemendagri, cara membuat Kartu Keluarga online juga bisa dilakukan melalui situs Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat. Namun, harus mencari tahu dulu situs tersebut di internet. Berikut tata caranya:
- Masuk ke situs atau aplikasi Disdukcapil Kabupaten/Kota.
- Mengisi permohonan pembuatan Kartu Keluarga, jangan lupa sertakan nomor ponsel dan email aktif.
- Mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Permohonan diproses dan tunggu hingga ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil.
- Apabila KK jadi, Anda akan diinformasikan melalui SMS maupun email.
- Kartu Keluarga juga bisa dicetak secara mandiri, tanpa harus datang ke Disdukcapil.
Daftar Situs Disdukcapil Kabupaten/Kota
Berikut ini beberapa situs disdukcapil kabupaten/ kota:
Provinsi Jawa Tengah: https://dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/kabkota
Kabupaten Tegal: https://disdukcapil.tegalkab.go.id/informasi/cek_kk
Provinsi Kalimantan Barat: https://dukcapil.kalbarprov.go.id/cek-kk
Provinsi DKI Jakarta: https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
Provinsi DI Yogyakarta: https://kependudukan.jogjaprov.go.id/
Kota Medan: https://sibisa.pemkomedan.go.id/
Kota Semarang: http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/
Kota Bandar Lampung: https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/pendaftaran
Kota Bogor: http://disdukcapil.kotabogor.go.id/
Kota Padang: https://disdukcapil.padang.go.id/
Kabupaten Majalengka: https://disdukcapil.majalengkakab.go.id/
Kabupaten Banyumas: https://gratiskabeh.bkaanyumaskab.go.id/
Kabupaten Boyolali: http://sapidukcapil.boyolali.go.id/
Kabupaten Sragen: http://dukcapil.sragenkab.go.id/pelayanan/
Kabupaten Karanganyar: https://loket99.disdukcapil.karanganyarkab.go.id/
Kota Surakarta:Ā https://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/
Ā
Sumber: Blog.danain
Dapatkan artikel caraĀ dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement