Bola.com, Jakarta - Pancasila adalah ideologi atau dasar negara yang dijadikan pedoman bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila perlu dihayati dan dijunjung tinggi oleh setiap warga negara Indonesia.
Nama Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu 'panca' yang berarti lima dan 'sila' yang berarti prinsip atau asas.
Baca Juga
Advertisement
Pancasila merupakan buah pikiran, musyawarah, dan mufakat yang dilakukan para tokoh penting pada masa perjuangan kemerdekaan.
Dalam Pancasila, ada lima sila atau pedoman yang perlu diketahui. Kelima prinsip yang ada dalam Pancasila tersebut kali pertama dicetuskan oleh Presiden RI, Soekarno, pada 1 Juni 1945
Adapun lima prinsip yang dijadikan sila dalam Pancasila tersebut ialah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai di dalam Pancasila merupakan pedoman normatif yang digunakan pada setiap kegiatan penyelenggaraan negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai arti bahwa segala peraturan negara harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Berikut ini rangkuman tentang kedudukan Pancasila yang perlu diketahui dan dipahami, seperti dilansir dari laman wisnuadi.com dan smpn5kediri.sch.id, Jumat (30/7/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dilegalkan oleh Instruksi Presiden No.12/1968. Pancasila dijadikan sebagai norma dasar/kaidah negara yang fundamental. Hal tersebut tercantum dalam alinea keempat UUD RI tahun 1945.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa Pancasila menjadi pedoman dalam penyelenggaraan segala norma-norma hukum dan negara.
Advertisement
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Negara Indonesia
Pancasila memiliki peran sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara merupakan kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Peran Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah untuk mempersatukan dan memberi petunjuk masyarakat Indonesia yang majemuk (beraneka ragam) dalam mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan.
3. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, terutama sebagai sumber dari segala sumber hukum, terdapat pada landasan yuridis yang termasuk Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR N.o IX/MPR/1978.
Landasan yuridis tersebut menegaskan bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, menyebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional.
Advertisement
4. Pancasila sebagai Sumber Cita-Cita dan Tujuan Nasional
Pancasila sebagai dasar negara menjadi tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Sebagai masyarakat Indonesia harus memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu, bermusyawarah, serta berkeadilan sosial.
Satu di antara ciri bangsa Indonesia adalah memiliki satu ide, cita-cita, tujuan, dan tekad untuk hidup bersama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip kebangsaan tersebut berumber dari Pancasila sebagai asas persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
5. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur, artinya Pancasila harus dibela untuk selama-lamanya. Perjanjian hukum yang dimaksud telah dilakukan per 18 Agustus 1945, yaitu saat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) memantapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dan pembukaan UUD 1945.
Advertisement
6. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar negara dan berperan sebagai jiwa dari bangsa Indonesia. Lahirnya Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia bersamaan dengan berdirinya bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan jiwa bangsa yang harus diwujudkan dalam setiap lembaga atau organisasi dan insan yang ada di Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa, berarti Pancasila memberikan ciri khas tersendiri bagi bangsa Indonesia dan membedakannya dengan bangsa lain.
7. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Kepribadian bangsa Indonesia sangat penting dan juga harus menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, Pancasila harus ditanamkan dan berada di dalam diri setiap individu bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila memiliki peran penting untuk membentuk kepribadian bangsa Indonesia. Membuat karakteristik bangsa Indonesia menjadi terbuka terhadap segala perubahan yang terjadi di dalam maupun di luar negeri tanpa meninggalkan kebudayaan asli milik bangsa Indonesia sendiri.
Advertisement
8. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan kumpulan ide/gagasan yang memiliki nilai dan diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia dan digunakan sebagai pedoman masyarakat.
Pancasila dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara merupakan kedudukan pancasila sebagai semangat konstitusi.
Sumber: Wisnuadi, Smpn5kediri.sch.id