Sukses


Cara Mendapatkan EFIN Online melalui Email Pajak KPP, Mudah Banget

Bola.com, Jakarta - Pemerintah gencar menyosialisasikan kepada masyarakat pentingnya membayar pajak. Pajak menjadi tulang punggung dalam pembangunan negara.

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, mereka wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan yang bisa dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret tiap tahun.

Kini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara online, tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing.

Untuk melaporkan SPT secara online, wajib pajak harus memiliki EFIN Pajak Pribadi terlebih dahulu.

EFIN (Electronic Filing Identification) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Sistem EFIN ini memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online dengan keamanan yang terenkripsi dengan baik. EFIN diperlukan wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online dan berlaku seumur hidup.

Belum memiliki EFIN? Kamu bisa mengikuti cara mendapatkan EFIN online melalui email pajak KPP di bawah ini, seperti dilansir dari Klikpajak, Jumat (30/7/2021).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 2 halaman

Cara Mendapatkan EFIN Online Melalui Email Pajak KPP

Berikut ini cara mendapatkan EFIN online melalui email pajak KPP:

  • Unduh Formulir Permohonan EFIN Online. Cara mendapat formulir ini, tuliskan kata kunci 'formulir permohonan efin' pada mesin pencarian Google.
  • Kamu akan akan diarahkan pada website pajak.go.id yang menyediakan formulir permohonan EFIN tersebut.
  • Setelah masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik 'PDF Formulir Permohonan EFIN' di bagian bawah (button) dan download.
  • Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas.
  • Centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi.
  • Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya.
  • Kolom EFIN dikosongkan dahulu.
  • Isi nomor telepon dan alamat email aktif karena DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui email tersebut.
  • Selanjutnya, bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal serta nama.
  • Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
  • Berikutnya, swafoto atau selfie sembari memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
  • Setelah rangkaian proses tersebut selesai, kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat Anda terdaftar. Untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda. Cara lain bisa cari lewat Google dengan kata kunci 'unit kerja KPP'.
  • Setelah menemukan email KPP yang dituju, mulai kirimkan email permohonan EFIN online. Dalam email tersebut, tulis subjek email: 'Permohonan EFIN'.
  • Lampirkan dalam email it,u foto formulir permohonan EFIN dan swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
  • Setelah semua proses dilakukan, Anda tinggal menunggu permohonan EFIN diproses Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Sumber: Klikpajak.id

Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer