Bola.com, Jakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik level 4, 3, dan 2 masih berlaku di wilayah Indonesia. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Berbagai aturan diterapkan selama masa PPKM dalam rangka menekan jumlah penularan virus COVID-19, termasuk aturan kegiatan di tempat ibadah.
Advertisement
Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 23 tahun 2021. Surat Edaran ini berkaitan dengan Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, 3, dan 2 di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam aturan kegiatan di tempat ibadah selama PPKM berfokus pada tiga hal pokok, yaitu tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Hal ini juga berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan 5M.
Melansir dari laman resmi Kemenag.go.id, Minggu (15/8/2021), berikut ini surat Surat Edaran Menteri Agama No SE 23 tahun 2021 tentang aturan kegiatan di tempat ibadah selama masa PPKM.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Aturan Tempat Ibadah
- Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali
Daerah dengan kriteria PPKM Level 4 dan 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 20 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, daerah dengan kriteria PPKM Level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua
Daerah dengan kriteria PPKM Level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.
- Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai Zona Merah
Jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir di kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria Level 2 dan Level 1, untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/keagamaan di rumah.
- Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.
- Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan Level 1, pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan:
Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, kegiatan peribadatan/keagamaan dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, kegiatan peribadatan/keagamaan dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan/keagamaan dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan/keagamaan dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Advertisement
Aturan bagi Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.
2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
3. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
4. Menyediakan cadangan masker medis.
5. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.
6. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
7. Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/ kantong kolekte/dana punia ke jemaah.
8. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
9. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
10. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
11. Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama satu jam.
12. Memastikan pelaksanaan khotbah/ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
- Khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar.
- Khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit.
- Khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Aturan bagi Jemaah
1. Jemaah menggunakan masker dengan baik dan benar.
2. Jemaah menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
3. Jemaah menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter.
4. Jemaah dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).
5. Jemaah tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
6. Jemaah membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
7. Jemaah menghindari kontak fisik atau bersalaman.
8. Jemaah tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
9. Jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
Advertisement