Bola.com, Jakarta - Rakyat Indonesia memperingati Hari Kemerdekaan ke-76 pada 17 Agustus 2021. Beragam cara dilakukan untuk memperingati dan memeriahkan HUT ke-76 RI tersebut.
Selain menghias kampung, ada pula beragam lomba Agustusan untuk anak-anak bahkan orang tua. Tetapi, di tengah pandemi COVID-19 dan masa PPKM seperti sekarang, tentu tidak mudah untuk mengadakan kegiatan secara langsung dan melibatkan massa.
Advertisement
Pemerintah melarang masyarakat menggelar perlombaan yang memicu kerumunan dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penularan COVID-19.
Larangan tersebut dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang dituangkan dalam Surat Edaran bernomor 0031/4297/SJ03 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut, Tito menjelaskan agar perayaan HUT Kemerdekaan bisa dilaksanakan secara sederhana sehingga kegiatan yang mengundang banyak kerumunan orang dilarang untuk dilaksanakan.
Berikut ini isi surat edaran Mendagri bernomor 0031/4297/SJ03 tentang Pedoman Teknis Peringatan HUT Ke-76 RI, seperti dilansir dari laman kulonprogokab.go.id, Senin (16/8/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Aturan Perayaan HUT RI di Tengah Pandemi COVID-19
1. Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
2. Kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
3. Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
4. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan COVID-19.
5. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Sumber: kulonprogokab.go.id
Advertisement