Sukses


Cara Bikin, Syarat, dan Langkah Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

Bola.com, Jakarta - SKCK atau singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian ialah lembaran yang berisikan catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila seseorang pernah melakukan kejahatan maka akan tertulis apa saja tindak kriminalitas yang pernah dilakukan tersebut pada lembar SKCK.

Dengan kata lain, SKCK sebagai bukti bahwa nama kita bersih atau tidak dari daftar kejahatan yang tercatat di pihak kepolisian. Biasanya, SKCK digunakan sebagai syarat seseorang untuk melamar pekerjaan.

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK memiliki masa berlaku sampai enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Dan jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polsek, Polres, atau Polda.

Berikut ini referensi cara bikin, syarat yang harus dipenuhi pemohon beserta cara memperpanjang masa berlaku SKCK, dikutip dari laman polri.go.id, Senin (23/8/2021).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Cara Bikin SCKC Baru

Cara bikin SKCK baru sebagai berikut:

  • Mendatangi kantor polisi.
  • Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy akta kelahiran/kenal lahir.
  • Membawa pasfoto terbaru dan berwarna, ukuran 4×6 sebanyak enam lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.
3 dari 4 halaman

Syarat Bikin SCKC

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk bikin SCKC:

- Warga negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akte Llhir/lenal lahir.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh. 

- Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
4 dari 4 halaman

Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

Cara memperpanjang masa berlaku SKCK:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisasi (maksimal telah habis masanya selama satu tahun).
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy akta kelahiran/kenal lahir.
  • Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

 

Sumber: polri.go.id

Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer