Bola.com, Jakarta - Satu di antara syarat ketika seseorang melamar pekerjaan adalah diminta untuk melampirkan kartu kuning atau dikenal dengan sebutan AK-1.
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, Selasa (24/8/2021), kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja.
Advertisement
Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di masing-masing wilayah kabupaten atau kota yang bertujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Tidak ada biaya yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning alias gratis.
Kartu kuning berisi informasi dari pemilik kartu, seperti nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar.
Dalam mengurus pembuatan kartu kuning, ada dua cara, yaitu datang langsung ke kantor Disnaker atau bisa secara online.
Berikut ini referensi cara bikin kartu kuning di Disnaker dan secara online beserta syarat yang diperlukan, dikutip dari laman indonesia.go.id, Selasa (24/8/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Syarat Bikin Kartu Kuning
Sebelum membuat kartu kuning, ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan, yaitu:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi akte kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dua lembar pasfoto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Advertisement
Cara Bikin Kartu Kuning di Disnaker
Berikut ini cara bikin kartu kuning di Disnaker:
- Datang ke kantor Disnaker setempat.
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Kamu akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
- Kamu akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
- Terakhir, legalisasi kartu kuning. Kamu akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Cara Buat Kartu Kuning secara Online
Berikut ini cara bikin kartu kuning secara online:
- Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id
- Pilih menu Daftar.
- Isi data. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, user ID, email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Setelah itu, kamu akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Ketika akun sudah jadi, pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
- Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah, klik tombol Save atau Simpan.
- Apabila sudah sampai pada klik tombol Simpan, database kamu sudah tersimpan di Disnaker.
- Selanjutnya, kamu tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang kamu perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Sumber: Indonesia.go.id
Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement