Bola.com, Jakarta - Akhir-akhir ini makin banyak jasa cetak sertifikat vaksinasi COVID-19. Hal ini seiring kebijakan pemerintah yang mewajibkan masyarakat membawa dan menunjukkan sertifikat vaksin untuk beberapa keperluan.
Kini sertifikat vaksinasi COVID-19 dijadikan sebagai syarat masyarakat untuk beraktivitas, mulai masuk ke mal, pusat perbelanjaan lainnya, makan di rumah makan, hingga syarat melakukan perjalanan menggunakan transportasi publik.
Baca Juga
Timnas Indonesia Panggil 5 Pemain Abroad untuk Piala AFF 2024:
Usai Kalahkan Arab Saudi, Timnas Indonesia Wajib Sapu Bersih Kemenangan pada Dua Kandang Tersisa Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Media Belanda Menyorot Banyak Pemain Kelahiran Negeri Kincir Angin yang Bantu Timnas Indonesia Menang atas Arab Saudi
Advertisement
Itulah mengapa, banyak yang akhirnya mengunduh dan mencetak sertifikat vaksin menjadi hard copy dalam bentuk kartu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pembuatan sertifikat vaksinasi dalam ukuran itu diklaim lebih mudah dibawa dan praktis.
Namun, sebenarnya mencetak sertifikat vaksinasi menjadi kartu sebenarnya tidak terlalu penting, atau bahkan tidak penting sama sekali.
Mengapa demikian? Berikut beberapa alasan mengapa sertifikat vaksinasi COVID-19 tidak perlu dicetak, seperti dilansir dari laman covid19.go.id, Rabu (25/8/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Alasan Sertifikat Vaksin Tidak Perlu Dicetak
1. Risiko penyalahgunaan data
Mencetak sertifikat vaksin COVID-19 berisiko kebocoran data pribadi. Sebab, dalam sertifikat vaksinasi berisi informasi data diri penting yang meliputi:
- Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Tanggal lahir.
- Kode batang (barcode).
- ID.
- Tanggal vaksin diberikan.
- Informasi vaksinasi dosis ke berapa.
- Merek vaksin yang diperlukan.
- Nomor batch vaksin.
- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia.
2. Pemerintah tidak mewajibkan
Pemerintah tidak mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik. Melalui juru bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh tidaknya sertifikat vaksinasi COVID-19 dicetak dalam bentuk fisik.
Advertisement
Alasan Sertifikat Vaksin Tidak Perlu Dicetak
3. Manfaatkan akun PeduliLindungi
Untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan mengunduh aplikasi tersebut, Anda bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksinasi Anda saat dibutuhkan. Selain itu, data pribadi Anda aman terlindungi.
4. Jasa cetak kartu vaksin di marketplace diblokir
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir penjual jasa cetak sertifikat vaksinasi COVID-19 di marketplace. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data. Mencetak sertifikat COVID-19 di jasa pihak ketiga tidak serta merta dapat dipercaya 100 persen.