Bola.com, Jakarta - Distribusi adalah suatu kegiatan penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), distribusi adalah penyaluran (pembagian, pengiriman) kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat.
Baca Juga
Advertisement
Pproses distribusi memiliki tujuan yang saling menguntungkan antara produsen dan konsumen. Dalam proses distribusi juga terdapat sistem.
Sistem distribusi bertujuan agar benda-benda hasil produksi yang dikirimkan sampai kepada konsumen dengan lancar. Sistem distribusi yang baik akan sangat mendukung kegiatan produksi dan konsumsi.
Adapun orang-orang yang melakukan kegiatan distribusi disebut sebagai distributor. Distribusi memiliki beberapa jenis dengan tujuan yang berbeda.
Berikut ini rangkuman tentang jenis sistem distirbusi, lembaga, dan fungsinya, seperti dilansir dari laman sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id, Jumat (27/8/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Jenis Sistem Distribusi
Dalam penyaluran hasil produksi dari produsen ke konsumen, produsen dapat menggunakan beberapa jenis sistem distribusi yang dikelompokkan menjadi:
1. Distribusi langsung
Dalam sistem produksi langsung produsen akan menyalurkan hasil produksinya langsung kepada konsumen.
Contoh:
- Penjual nasi goreng keliling.
- Nelayan menjual hasil tangkapannya langsung kepada konsumen.
- Peternak menjual hasil telur dan daging ternaknya langsung kepada konsumen.
2. Distribusi semi langsung
Dalam sistem distribuasi semi langsung penyaluran barang hasil produksi dari produsen ke konsumen melalui badan perantara (toko) milik produsen itu sendiri.
Contoh: hasil produksi sepatu dijual kepada konsumen melalui toko-toko milik pabrik sepatu itu sendiri.
3. Distribusi tidak langsung.
Pada sistem ini produsen tidak langsung menjual hasil produksinya, baik berupa benda ataupun jasa kepada pemakai melainkan melalui perantara.
Contoh: petani menjual hasil pertaniannya kepada Koperasi Unit Desa (KUD) yang membelinya dengan harga dasar sesuai harga pasar agar petani terlindung dari praktik tengkulak.
Advertisement
Lembaga Distribusi
Lembaga distribusi adalah orang atau badan usaha yang menjadi perantara antara produsen dan konsumen. Dari definisi tersebut, lembaga distribusi dapat digolongkan menjadi:
- Pedagang
Pedagang adalah lembaga distribusi yang melakukan pekerjaan membeli hasil produksi untuk kemudian dijual kembali atas tanggung jawab sendiri. Pedagang dapat dibedakan menjadi dua, yakni
1. Pedagang besar atau grosir, yaitu pedagang yang membeli barang dalam jumlah besar dan menjualnya kepada para pengecer.
2. Pedagang kecil, yaitu pedagang yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan langsung kepada konsumen akhir.
- Perantara khusus
Perantara khusus adalah lembaga yang berfungsi untuk menyalurkan barang dari produsen ke konsumen, namun tidak bertanggung jawab apabila barang yang disalurkan tersebut tidak laku. Perantara khusus terbagi menjadi tiga, yakni:
1. Agen, yaitu lembaga yang membeli dan menjual barang kepada pihak lain.
2. Makelar, yaitu perantara yang membeli dan menjual barang tertentu, diangkat oleh pihak yang berwenang, upah yang diterima makelar disebut provisi.
3. Komisioner, yaitu perantara yang membeli dan menjual barang tertentu atas namanya sendiri berdasarkan pesanan dan untuk tanggungan orang lain, upah yang diterimanya disebut komisi.
- Importir dan Eksportir
Importir adalah pedagang yang membeli barang dari luar negeri dan menjualnya di dalam negeri, keuntungannya diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli.
Ekspotir adalah pedagang yang membeli barang dari dalam negeri dan menjualnya ke luar negeri, keuntungannya berasal dari selisih harga jual dan harga beli.
Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi dilakukan oleh badan usaha atau perorangan sejak pengumpulan barang dengan jalan membelinya dari produsen untuk disalurkan ke konsumen. Berdasarkan hal tersebut maka fungsi distribusi terbagi atas:
1. Fungsi pertukaran, merupakan kegiatan pemasaran atau jual beli barang atau jasa yang meliputi pembelian, penjualan, dan pengambilan risiko.
2. Fungsi penyediaan fisik, merupakan fungsi yang berkaitan dengan menyediakan barang dagangan dalam jumlah yang tepat mencakup masalah pengumpulan, penyimpanan, pemilahan, dan pengangkutan.
3. Fungsi penunjang, merupakan fungsi yang berkaitan dengan upaya memberikan fasilitas kepada fungsi-fungsi lain agar kegiatan distribusi dapat berjalan dengan lancar. Fungsi ini meliputi pelayanan, pembelanjaan, penyebaran informasi, dan koordinasi.
Â
Sumber: Kemdikbud
Advertisement