Bola.com, Jakarta - Para pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha berbasis mikro, kecil, dan menengah wajib memiliki NIB. NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang yang ditekuni.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha mendapatkan izin resmi dari pemerintah dalam berkegiatan dan diakui secara legal. Izin usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
NIB diterbitkan oleh lembaga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setelah melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).
Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Sistem ini diharapkan mampu menuntaskan persoalan perizinan mendirikan usaha yang terkesan berbelit-belit.
Kepemilikan NIB memberikan beragam manfaat bagi pelaku usaha. Tak sebatas sebagai bukti izin mendirikan usaha, pelaku usaha mikro juga berpeluang mendaftar bantuan UMKM atau Bantuan Produktif Usah Mikro (BPUM) 2021.
Bila Anda belum memiliki NIB, Anda bisa melakukan langkah-langkah di bawah ini. Berikut cara bikin NIB secara online, mudah dan gratis, dilansir dari laman oss.go.id, Senin (30/8/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Cara Bikin NIB Online
1. Siapkan e-KTP dan nomor ponsel.
2. Buka alamat email aktif.
3. Buka laman www.oss.go.id
4. Klik menu daftar/masuk.
5. Setelah muncul form login, isi semua data dengan benar pada kolom yang tersedia.
6. Data yang diisikan ialah jenis kartu identitas (bisa KTP), NIK, negara, tanggal lahir, nomor HP, email aktif.
7. Ketik Kode captcha di kolom yang tersedia.
8. Centang Kotak menerima syarat dan ketentuan sistem OSS.
9. Klik Submit.
10. Klik aktivasi dan tunggu sampai registrasi berhasil.
11. Kembali buka email, lihat kotak masuk dan cek pesan aktivasi dari sistem OSS.
12. Pesan email dari OSS akan berisi username dan password untuk login di OSS.
13. Kembali buka www.oss.go.id dan klik menu daftar/masuk.
14. Di form login, masukkan username dan password.
15. Ketik kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik Login.
Advertisement
Cara Bikin NIB Online
16. Setelah itu, klik menu perizinan berusaha.
17. Klik Perseorangan.
18. Klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro (jika pelaku usaha mikro). Atau, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil (jika skala usaha kecil).
19. Di formulir data profil, isikan data profil sesuai dengan yang diminta.
20. Setelah data terisi semua, klik Simpan dan Lanjutkan.
21. Di formulir data usaha, klik ikon Tambah Usaha dan isi data yang diminta.
22. Kemudian, klik tombol Simpan dan Selanjutnya.
23. Saat masuk pada formulir komitmen prasarana usaha, khusus untuk usaha skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan (bila dipersyaratkan).
24. Lalu, klik tombol Selanjutnya.
25. Pada tampilan draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin lokasi (jika ada), izin lingkungan (jika ada), dan izin usaha (jika ada).
26. Lihat sampai ke bawah, dan beri tanda centang pada kotak disclaimer.
27. Lalu, klik tombol Proses NIB.
28. Saat masuk halaman output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat dokumen cetakan NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha.
29. Setelah masuk halaman output NIB dan Izin Usaha, silakan klik Cetak NIB dan cetak izin usaha (untuk pelaku usaha kecil) buat menyimpan atau mencetak (print) dokumen.
30. Anda juga dapat mencetak izin usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol preview Izin Usaha QR.
Sumber: oss.go.id
Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.