Bola.com, Jakarta - Pemkab Temanggung memberikan fasilitasi pemberian vaksin COVID-19 bagi Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemerintah Kabupaten Temanggung Formasi Tahun 2021 berdomisili di Kabupaten Temanggung.
Keputusan tersebut diambil menindaklanjuti Surat Kepala BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas COVID-19.
Advertisement
Pemberian fasilitas vaksin COVID-19 dosis pertama ini dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan puskesmas yang ada di Kabupaten Temanggung.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, peserta wajib mendaftarkan diri secara online paling lambat Senin (30/8/2021) pukul 14.00 WIB.
Setelah melakukan pendaftaran online, peserta wajib melakukan daftar ulang di puskesmas yang dipilih tanggal 1-2 September 2021 pada jam kerja (Pukul 07.00-14.00 WIB).
Proses pemberian vaksin berlangsung pada 6-8 September 2021 dengan membawa E-KTP dan Kartu Ujian SKD CPNS Kabupaten Temanggung.
Sementara untuk peserta ibu hamil, ibu menyusui, penyintas COVID-19 sebelum tiga bulan, dan peserta dengan riwayat komorbit tertentu tetap diwajibkan mendaftar fasilitas ini.
Nantinya, para peserta khusus tersebut akan dilakukan screning lebih lanjut untuk menentukan apakah lanjut vaksinasi, ditunda atau diterbitkan surat keterangan.
Sementara untuk peserta yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama dan/atau kedua, tidak perlu mendaftar fasilitasi vaksinasi.