Bola.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat hingga Senin (30/8/2021). Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman masih berada di level 4 karena risiko penyebaran yang masih tinggi.
Meski berada di level 4, sejumlah mal yang tersebar di dua wilayah tersebut diuji coba dibuka untuk pengunjung. Namun, beberapa aturan ketat siap diberlakukan bagi pengunjung dan pengelola demi memutus rantai penyebaran COVID-19.
Advertisement
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menegaskan aturan yang ada dalam uji coba pembukaan mal ini wajib dipenuhi oleh pengelola. Jika kedapatan pengelola mal memasukkan orang berkode merah maka mal tersebut akan ditutup.
"Kami minta (mal) untuk menentukan SOP-nya. Kalau ada (pengunjung berbarcode) merah boleh masuk, ya (mal) tak tutup," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kemantren Danurejan, Yogyakarta.
Sultan menambahkan bagi pengunjung yang berbarcode merah dan kedapatan masuk ke mal maka akan langsung dibawa ke tempat isolasi terpadu (isoter).
"Kalau merah (pengunjung) ya langsung dibawa ke isoter," imbuhnya.
Sultan meminta kepada pengelola mal untuk mematuhi semua syarat dan aturan dalam uji coba pembukaan mal tersebut. Termasuk detail teknis berapa kapasitas orang yang masuk ke mal.
Sultan merinci kapasitas maksimal pengunjung mal selama PPKM adalah 50 persen dari total kapasitas. Sementara untuk restoran di dalamnya hanya boleh melayani take away atau tidak boleh makan di tempat.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Aturan Uji Coba Masuk Mall di Yogyakarta dan Sleman selama PPKM Level 4
Berikut aturan pembukaan mal di Yogyakarta dan Jawa Tengah saat PPKM Level 4 tersebut:
1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari pukul 10.00 sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
4. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Advertisement