Bola.com, Jakarta - APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Indonesia, yang berisi daftar sistematis dan terperinci memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.
Sesuai pasal 23 ayat 1 UUD 1945, APBN dapat didefinisikan sebagai suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang memuat anggaran pendapatan dan belanja begara dan telah disetujui oleh DPR untuk masa waktu satu tahun.
Baca Juga
Advertisement
Selain pendapatan dan belanja negara, komponen utama lain yang dimiliki APBN ialah pembiayaan negara.
Perlu diketahui juga, sebelum menyusun APBN, terlebih dahulu disusun perencanaan mengenai pengeluaran dan pemasukan uang negara, yang disebut Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
RAPBN disusun pemerintah untuk satu tahun yang akan datangm kemudian diajukan ke DPR untuk dibahas. Apabila RAPBN disahkan maka APBN mulai diberlakukan.
Penyusun APBN pasti mempunyai tujuan tertentu. Apa saja tujuan APBN?
Berikut ini rangkuman tentang tujuan APBN dan fungsinya, seperti dilansir dari laman sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id, Kamis (2/9/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Fungsi APBN
Sebelum membahas tujuan APBN, penting diketahui juga fungsinya. Berikut ini fungsi APBN:
- Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi adalah satu di antara fungsi yang digunakan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. Fungsi distribusi berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antarwilayah dan daerah.
- Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilitasi bermakna bahwa anggaran negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi guna mencegah inflasi dan deflasi negara yang tinggi.
- Fungsi Otoritas
Fungsi otoritas mengandung artian bahwa anggaran negara adalah tonggak atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya.
- Fungsi Perencanaan
Anggaran negara merupakan sebuah pedoman negara untuk merencanakan kegiatannya. Perencanaan berguna untuk mengatur dan merencanakan dana yang akan digunakan ke depannya.
- Fungsi Pengawasan
Fungsi yang terakhir adalah fungsi pengawasan. Fungsi ini dijadikan sebagai pedoman negara untuk menilai kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan rencana awal.
Advertisement
Tujuan APBN
APBN mempunyai tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara agar peningkatan produksi dan kesampatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Landasan hukum APBN ada dua, yakni UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, serta Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pasal 1 ayat 7 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sumber: Kemdikbud